Bongkah.id – Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat administrasi semakin meluas ke berbagai lini. Setelah transaksi jual beli tanah, foto copy kartu BPJS wajib dilampirkan dalam berkas permohonan membuat/memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan mengurus surat tanda nomor kendaraaan (STNK) bermotor.
BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib mengurus SIM dan STNK ini mengacu instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri. Kepala negara memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan pemohon surat kelengkapan berkendara tersebut adalah peserta aktif BPJS.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi instruksi Jokowi kepada Kapolri dalam poin nomor 25.
Presiden meminta Kapolri menyempurnakan regulasi yang sudah ada sesuai instruksi baru ini. Selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM di dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, syarat administrasi untuk pembuatan SIM meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengmeudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.
Sebelumnya, syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk administrasi diberlakukan untuk ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah. Menurut peraturan instruksi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.
Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun) alias jual beli tanah mulai berlaku 1 Maret 2022. Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.
“Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres Nomor 18.
Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengatakan setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.
Adapun kartu BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkap Taufiq
Taufiq membeberkan alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli tanah atau rumah. Menurutnya, alasan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli tanah adalah dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia.
“Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia,” ujar Taufiq. (bid)