Bongkah.id – Ramai beredar informasi seorang perempuan muda bernama Rosita Sari (24) asal Dusun Kebonsari, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan sampai dirawat di rumah sakit Malaysia.
Orangtua Rosita, Kamil (52) mendatangi kantor Disnaker Jombang untuk mengadu setelah ia tahu anaknya menjadi seorang pekerja migran dan sedang dalam kondisi sakit.
Kamil mengaku, anaknya itu hanya pamit untuk pergi bekerja dan tidak memberi tahunya dimana tempat ia akan bekerja.
Keberadaan Rosita saat ini diketahui oleh salah satu kerabatnya melalui unggahan Facebook yang menyebut bahwa ia sedang dalam kondisi kritis dan baru saja melahirkan.
“Dua tahun setengah lalu pamitnya kerja, ibunya sudah tidak meninggal jadi saya hanya berpesan untuk hati-hati,” kata dia.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, meluruskan informasi tersebut. Ia mengatakan dari laporan pihak keluarga, perempuan bernama Rosita Sari tersebut berada di rumah sakit dalam keadaan baru melahirkan dan mengalami depresi.
“Informasi tadi di Malaysia, nanti akan di indentifikasi,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Namun, nama Rosita Sari tidak ada dalam data pekerja migran yang dimiliki oleh Disnaker Jombang.
“Kami cek di data kita pekerja migrain di data kami ini tidak ada, ini akan koordinasikan kembali, mungkin dulu tidak lewat di Jombang,” jelasnya.
Meski begitu, Disnaker Jombang mengeluarkan surat permohonan Penanganan dan Pemulangan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Rosita Sari. Hal ini dilakukan lantaran kondisi keluarga tidak memungkinkan untuk membiayai.
Sehingga, pihak keluarga melalui Disnaker Jombang memohon bantuan Pemerintah untuk dapat memfasilitasi kepulangan Rosita Sari.
“Pengaduan sudah masuk di kami, ini kami koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Surabaya, tentunya harapannya akan ada tindak lanjut kroscek data,” jelasnya. (ima/rf)