Bongkah.id – Komite Disiplin PSSI Jawa Timur akhirnya mengambil tindakan tegas terkait kasus percobaan suap pengaturan skor di Kompetisi Liga 3. Lima orang yang terlibat skandal ini dijatuhi sanksi.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada Dimas Yopi Perwira Nusa karena melakukan percobaan suap pada pertandingan NZR Sumbersari dan Gresik Putra FC, 12 November 2021 lalu. Hukuman itu tertuang dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021.
Dijelaskan dalam SK tersebut bahwa Dimas Yopi melakukan percobaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp 70 juta hingga Rp 100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola online.
Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat menyatakan, pihaknya telah meneliti alat bukti berupa rekaman percakapan langsung maupun melalui chat online. Sehingga dalam persidangan diputuskan bahwa perbuatan Dimas Yopy melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.
“Kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 100 juta kepada Dimas Yopi Perwira Nusa serta larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 tahun,” kata Makin Rahmat usai sidang, Jumat (19/11/2021).
Selain itu, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan), Desly Galang Ramadani. Ketiga orang ini terbukti mencoba melakukan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang yang melanggar pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.
“Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan,” ujarnya.
Baca: PSSI Usut Skandal Pengaturan Skor Liga 3, Dua Pemain Gresik United Dipecat
Ada dua orang lain yang turut terlibat dalam kasus ini yakni Ferry Afrianto, mantan pemain Persela Lamongan dan Bambang Suryo. Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan sanksi kepada mereka.
“Ferry Afrianto dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp 50 juta,” ucapnya.
Sedangkan Bambang Suryo, Komdis PSSI Jatim menyerahkan kasusnya ke polisi karena yang bersangkutan sudah bukan bagian dari pelaku persepakbolaan tanah air (football family). Sebab sebelumnya, dia sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018.
“Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian,” terang Makin Rahmat. (bid)