Bongkah.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur memanggil Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan Wakil Ketua Iwan Budianto, Kamis (20/10/2022). Keduanya diperiksa sebagai saksi Tragedi Kanjuruhan, Malang yang menyebabkan 133 korban jiwa.
Mochamad Iriawan dan Iwan Budianto datang ke Markas Kepolisian Polda Jawa TImur sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka didampingi Ketua Asprov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.
“ari ini akan dimintai keterangan Ketua PSSI Bapak MI, kemudian Wakil Ketua Umum PSSI Bapak IB akan dimintai keterangan terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.
Selain memeriksa ketua umum dan wakil ketua umum PSSI, penyidik juga meminta keterangan dari saksi ahli, yakni dokter Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. Dedi menyatakan, proses pemeriksaan dalam rangka mempercepat pemberkasan sesuai perintah Kapolri agar kasus ini harus segera dituntaskan.
“Tentunya dengan mendengarkan keterangan para ahli, para saksi dan proses pembuktian secara ilmiah dari hasil laboratorium kemudian inafis dan juga keterangan yang dibutuhkan lainnya,” ujar Dedi.
Mochamad Iriawan diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 18.00 WIB. Iwan Bule meminta maaf karena pada pemanggilan pertama yakni Selasa (18/10) tidak bisa hadir.
“Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik. Alhamdulillah selesai,” kata Iwan Bule, sapaan akrab Ketua Umum PSSI, Kamis (20/10/2022).
Sebelumnya, Iwan Bule dan Iwan Budianto meminta penjadwalan ulang pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang dijadwalkan di Mapolda Jatim di Surabaya pada Selasa (18/10/2022).
“Mohon maaf kami pemanggilan pertama tidak bisa hadir karena ada kegiatan di Kuala Lumpur yakni ada rapat AFC dan FIFA,” ujarnya.
Terkait pemeriksaan, Iwan memberikan kewenangan kepada Ketua Komite Wasit Ahmad Riyadh yang sudah ditunjuk sebagai juru bicaranya.
Sementara itu, Riyadh menyampaikan, jika pemeriksaan berjalan lancar. Dalam pemeriksaan, Iwan Bule diberi sekitar 45 pertanyaan yakni mencakup identitas diri, legalitas federasi, struktur, peran dan tugas pokok PSSI ke klub, PT LIB sampai panpel,
“Sampai security (pengamanan), matchcom (pengawas), semua sudah lengkap sesuai prosedur, tahapan gimana, memprogram pertandingan jadwalnya sampai pengawasan akhir sudah ditanyakan,” tandasnya.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi usai laga lanutan Liga 1 antara Arema versus Persebaya, pada Sabtu (1/10/2022) malam. Kericuhan itu mengakibatkan 133 orang meninggal dunia dan ratusan korban mengalami luka berat dan ringan.
Sejauh ini, aparat kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka dari unsur polisi, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), dan panpel Arema FC dalam peristiwa tragis tersebut. (bid)