Bongkah.id – Bakal calon kepala daerah di Pilkada Jombang tidak ada dalam daftar 10 pasangan kandidat penerima rekomendasi dari Partai Gerindra DPD Partai Gerindra Jawa Timur (Jatim). Pasangan Warsubi-Salmanudin Yazid (BiSa) yang sebelumnya mengklaim telah menerima rekom dari partai berlambang kepala garuda tak mau pusing dengan hal itu.
Bacawabup Salmanudin Yazid atau yang kerab disapa Gus Salman tak ambil pusing. Sebab, dia bersama Bacabup (Warsubi) telah mendapatkan surat rekomendasi langsung dari Sekretaris Jendral DPP Gerindra Ahmad Muzani. Pasangan BiSa memperoleh rekom tersebut di Jakarta pada, Minggu (11/8/2024) malam.
“Kabar tersebut biarkan saja, kita jaminannya adalah Pak Sekjen DPP Gerindra (Ahmad Muzani ),” ujar pria yang akrab disapa Gu Salman saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Pasangan BiSa menerima rekomendasi langsung di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta. Dua berselang, Gus Salman sendiri yang mengungkapkan kabar tersebut sembari menunjukkan foto serah terima rekom dari Ahmad Muzani kepada dirinya dan Warsubi.
Baca: Gerindra Berikan Rekom ke Warsubi-Gus Salman, Koalisi dengan PKB di Pilkada Jombang
Sebagaimana diberitakan, DPD Partai Gerindra Jatim kembali menyerahkan rekomendasi kepada para bacalon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada enam kabupaten di Jatim pada Minggu (18/8/2024) malam. Kandidat yang menerima rekom yakni untuk Pilkada Kabupaten Ngawi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Mojokerto, Lumajang, dan Banyuwangi.
Penyerahan itu menggenapi empat daerah lain yang sudah menerima rekom. Yakni Pilkada Bangkalan, Pilkada Pamekasan. Pilkada Tuban, dan Pilkada Sumenep 2024.
Pasangan BiSa yang akan bertarung di Pilkada Kabupaten Jombang tidak ada dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Bacalon Kepala Daerah Jagoan Gerindra di Jatim
Terkait polemik rekom dari DPP dan DPD Partai Gerindra ini, Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis dan Penyelenggara, Nuriadi menyatakan, surat rekomendasi partai politik atau gabungan partai adalah persyaratan wajib bagi bacalon kepala daerah. Dia menegaskan, rekom yang dianggap sah adalah berdasar keputusan pimpinan parpol tingkat pusat.
“Sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujarnya singkat.
PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 13 Nomor 1 (c) menyebutkan bahwa dokumen persyaratan pencalonan oleh parpol atau gabungan parpol terdiri atas salinan keputusan pimpinan parpol tingkat pusat atau sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga parpol. (ima/bid)