Bongkah.id – Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan seluruh pemerintah daerah provinsi maupun kota/kabupaten menetapkan prioritas dana transfer dan dana desa. Alokasi anggaran yang bersumber dari APBN itu harus diutamakan untuk peningkatan infrastruktur, kesehatan, pemulihan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia (SDM).
Instruksi ini tertuang dalam dalam Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 tertanggal 16 Agutus 2021. Melalui SE tersebut, Mendagri juga meminta prioritas penggunaan dana desa untuk program perlindungan sosial dan penanganan COVID-19, serta mendukung sektor publik.
“Dana Transfer Umum itu untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM dan penambahan belanja kesehatan prioritas. Dana Transfer Khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik; dan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah,” tulis Mendagri dalam SE-nya.
SE tersebut menindaklanjuti hasil Sidang Kabinet Paripurna pada 9 Agustus 2021 tentang Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2022. Regulasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Tujuannya, untuk mendorong daerah agar tetap melanjutkan kebijakan pemanfaatan anggaran secara efisien.
Melalui SE itu, Mendagri meminta pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengubah budaya kerja, seperti melaksanakan kerja digital dalam menggelar rapat. Serta mengurangi belanja yang tidak efisien dalam bentuk belanja barang, jasa, pemeliharaan, perjalanan dinas, operasional kantor, serta belanja aparatur.
“Dengan demikian, anggaran yang tersedia dapat dialihkan pada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” tutur Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri dalam SE-nya mengarahkan agar pemerintah daerah dalam menyusun program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak bersifat rutinitas. Penyusunan juga diarahkan untuk tidak monoton, tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi dan perekonomian.
“Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah, serta pengembangan ekspor, sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah,” demikian instruksi Mendagri.
Selain beberapa poin penting tadi, SE Mendagri menginstruksikan pemda provinsi maupun kota/kabupaten menambah alokasi Belanja Tidak Terduga pada APBD tahun 2022. Tambahan alokasi sebesar 5-10% dari anggaran tahun sebelumnya diproyeksikan untuk kebutuhan mendesak akibat pandemi COVID-19 atau bencana lain yang tidak bisa diprediksi.
“Selain itu, pemerintah daerah diminta agar mengantisipasi anggaran dalam APBD untuk bencana dan kondisi yang tidak dapat diprediksi, sebesar 5-10 persen,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri. (bid)