Bongkah.id – Persidangan lanjutan sengketa SK Bupati yang menyebabkan hilangnya lahan aset milik Pemerintah Kabupaten Jember kembali digelar. Kali ini dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi yang disengketakan. Komplek Perumahan Argopuro yang dikelola oleh pengembang PT Argopuro Karya Kencana Utama (PT AKKU).
Proses ini merupakan bagian dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, yang diajukan oleh pihak penggugat terhadap dugaan pelepasan aset tanpa prosedur yang sah.
Yakni berkaitan dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/012/2009 tentang Penghapusan dan Pelepasan Hak atas Tanah Aset Milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, yang kala itu ditandatangani oleh Bupati Jember dua periode, MZA Djalal.
PS dimulai pada Rabu (18/6/2025) dengan sidang terbuka di PTUN Surabaya, kemudian dilanjutkan pada Kamis (19/6/2025) di Kantor Pemkab Jember dan lokasi lahan yang disengketakan.
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Chairul Farid, menyatakan bahwa dalam proses sidang pihaknya semakin yakin akan adanya kesalahan prosedural dalam pelepasan lahan seluas sekitar 14 hektare tersebut.
“Yang dijadikan obyek sengketa berupa SK Bupati ternyata tidak ada. Yang diberikan hanya fotokopi, dan itupun ada dua versi berbeda. Ini membuat kami makin yakin bahwa gugatan kami berada di jalur yang benar,” ujarnya kepada awak media usai PS, Jumat (20/6/2025).
Menurut Farid, berdasarkan dokumen yang diterima, terdapat lampiran 10 aset yang dilepaskan. Namun setelah dicek langsung ke lapangan, termasuk konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihaknya tidak menemukan data yang sesuai.
“Ketika kami mendatangi lokasi-lokasi yang disebutkan dalam dokumen, termasuk wilayah Kaliwates dan Kebonagung, ternyata aset tersebut tidak jelas keberadaannya. Bahkan Lurah Kebonagung menyatakan bahwa lahan yang dimaksud tidak ada di wilayah mereka,” jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, Farid juga menyoroti keberadaan lahan bengkok dan makam umum yang diduga ikut dilepaskan. Ia menegaskan bahwa makam umum bukanlah aset yang bisa dialihfungsikan secara sembarangan.
“Kalau makam umum bisa dipindah seenaknya, semua orang bisa ambil. Padahal itu bukan tanah milik perumahan, bukan bengkok, dan bukan pula milik Pemkab. Tapi kini dinikmati oleh perumahan. Ini masalah hukum serius,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa dasar hukum pelepasan aset melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2008 dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang maupun Peraturan Mendagri.
“Ditukar hanya dengan merehabilitasi Puskesmas Jember Kidul. Itu tidak wajar. Kalau nanti setiap kali Pemkab mau rehab gedung, semua aset dilepas begitu saja, habis sudah tanah Pemkab Jember,” imbuh Farid.
Gugatan yang diajukan kliennya adalah untuk membatalkan keputusan tersebut secara hukum karena dianggap tidak melalui prosedur yang sah, mulai dari appraisal, persetujuan DPRD, hingga proses penetapan kepemilikan.
Ia juga menyebutkan bahwa ada ketidaksesuaian nama dalam Perbup dengan berita acara serah terima aset. “Kalau nama tidak sama, seharusnya ada proses hukum dan penetapan pengadilan,” katanya.
Terkait proses lanjutan, pasca proses PS. Diketahui proses persidangan gugatan di PTUN Surabaya, akan dilanjutkan pada 2 Juli 2025 mendatang. Pihak penggugat akan menghadirkan saksi serta bukti-bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi.
“Jangankan kami, bahkan tergugat yang menjadi pihak yang berwenang terhadap aset-aset itu pun menyatakan tidak memiliki data atau keputusan resmi terkait. Ini aneh dan membuktikan lemahnya tata kelola arsip dan aset yang seharusnya menjadi dokumen vital,” pungkas Farid.
Sementara itu, dari proses tahapan PS yang dilakukan Majelis Hakim PTUN Surabaya. Disampaikan bahwa saat ini tahapan PS sudah selesai.
Salah seorang Majelis Hakim PTUN Surabaya yang minta namanya tidak ditulis, menjelaskan bahwa agenda kali ini merupakan bagian dari pemeriksaan lapangan. Terkait gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.
“Untuk hari ini adalah pemeriksaan persiapan yang diajukan oleh pihak penggugat. Tadi diikuti oleh pihak penggugat, tergugat, dan tergugat intervensi. Di Perumahan Argopuro ini, ada kurang lebih empat titik yang kami kunjungi,” ujar hakim tersebut.
Ia menambahkan, pemeriksaan setempat yang dilakukan selama dua hari ini telah rampung, dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya dalam persidangan terbuka.
“Intinya, Majelis Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara, kemarin dan hari ini sedang melakukan pemeriksaan setempat. Untuk hari ini sudah selesai, sudah kami tutup. Jadi nanti akan dilanjutkan dalam persidangan terbuka penerimaan bukti surat para pihak pada tanggal 2 Juli 2025,” jelasnya singkat.
Perlu diketahui, dari persoalan sengketa SK Bupati itu. Pihak pengembang komplek Perumahan Argopuro, yakni PT. AKKU juga menjadi pihak tergugat II intervensi.
Namun saat dikonfirmasi, pihak kuasa hukum tergugat II intervensi. Enggan untuk dikonfirmasi.
“Dari sengketa ini, kami maaf belum bisa memberikan klarifikasi. Kami masih melihat prosesnya (sidang PTUN). Nanti kami akan koordinasi dengan klien, untuk melakukan konferensi pers,” ucap salah satu kuasa hukum yang juga minta namanya tidak disebut. (ata/sip)