Ilustrasi
Ilustrasi PIP

Bongkah.id – Bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) selalu dinanti oleh para siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Lewat program ini, siswa mendapatkan dukungan finansial untuk berbagai kebutuhan sekolah, mulai dari uang saku, alat tulis, seragam, hingga ongkos transportasi.

Namun, tak semua siswa bisa menerima bantuan ini. PIP ditujukan khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya jelas: agar mereka tetap bisa melanjutkan pendidikan dan tidak putus sekolah karena kendala ekonomi.

ads

Selain berasal dari keluarga tidak mampu, syarat utama penerima PIP adalah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Satu syarat penting lainnya adalah memiliki rekening aktif. Jika rekening siswa tidak aktif, maka dana bantuan tidak bisa ditransfer dan berisiko tidak cair.

*Cara Daftar Ulang Penerima PIP*

Agar tetap menerima manfaat PIP, siswa atau wali harus memastikan bahwa data mereka masih tercatat dan valid. Proses daftar ulang bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan sekolah.

1. Daftar Ulang Mandiri

Pendaftaran ulang secara mandiri bisa dilakukan melalui website resmi atau aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka aplikasi Cek Bansos atau kunjungi situs https://pip.kemendikdasmen.go.id

2. Klik menu “Daftar”

3. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar

4. Unggah dokumen pendukung, seperti surat keterangan tidak mampu atau scan Kartu Indonesia Pintar (KIP)

5. Kirim formulir pendaftaran

6. Tunggu proses verifikasi dan pantau statusnya secara berkala

*Daftar Ulang Lewat Sekolah*

Jika mengalami kesulitan saat mendaftar mandiri, siswa bisa meminta bantuan sekolah:

1. Sekolah akan memberikan formulir pendaftaran PIP

2. Formulir diisi oleh pihak sekolah dan dikirim ke dinas pendidikan setempat

Siswa wajib memastikan bahwa nomor rekening yang digunakan masih aktif. Jika nomor rekening masih sama dengan tahun sebelumnya dan tidak ada perubahan, maka tidak perlu aktivasi ulang

Namun, jika rekening berbeda dari tahun sebelumnya, siswa harus melakukan aktivasi ke bank dengan membawa surat keterangan aktivasi, identitas diri (KTP/Kartu Pelajar), dan formulir pembukaan rekening.

*Cara Cek Status Penerima PIP*

Untuk mengetahui apakah siswa masih terdaftar sebagai penerima PIP, berikut caranya:

1. Buka website: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1

2. Temukan kolom “Cari Penerima PIP”

3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

4. Selesaikan kode perhitungan yang muncul

5. Klik “Cek Penerima PIP”

6. Sistem akan menampilkan status penerima PIP

*Mengapa Bantuan PIP Bisa Dicabut?*

Penerima PIP bisa kehilangan bantuannya jika tidak lagi memenuhi syarat. Salah satunya karena kondisi ekonomi keluarga membaik, sehingga tak masuk lagi kategori miskin atau rentan miskin.

Evaluasi kondisi ini biasanya didasarkan pada kepesertaan dalam program sosial lain seperti PKH, kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau jika penghasilan orang tua sudah melebihi Rp 4 juta per bulan.

Selain itu, PIP juga akan dihentikan jika siswa meninggal dunia, dan bantuannya akan dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.

*Penyebab Dana PIP Belum Cair*

Bagi siswa yang masih tercatat sebagai penerima, namun belum menerima bantuan, berikut beberapa kemungkinan penyebabnya:

1. Tidak lagi menjadi penerima PIP pada tahun berjalan

2. Perbedaan atau masalah pada rekening penyaluran

3. Dana sudah pernah ditarik sebelumnya

4. Masih tercatat sebagai calon penerima (SK nominasi) namun rekening belum aktif

5. Belum melakukan aktivasi rekening

Dengan memahami langkah-langkah daftar ulang dan penyebab pencabutan bantuan, siswa dan orang tua dapat lebih siap memastikan bahwa hak atas bantuan pendidikan tetap terjaga. Program Indonesia Pintar adalah wujud kehadiran negara untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak. (Ima/sip)

17

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini