Robert Simangunsong menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya. Bongkah.id/Addy/
Robert Simangunsong menjalani sidang dakwaan di PN Surabaya. Bongkah.id/Addy/

Bongkah.id – Mantan ketua DPD Partai Nasdem Surabaya, Robert Simangunsong didakwa telah memakai gelar palsu saat menangani sebuah perkara sebagai pengacara.

Terbongkar gelar palsu mantan ketua DPD Nasdem Surabaya itu, bermula dari perkara kepailitan di PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada PN Surabaya.

ads

Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangungsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa Debitur dari PT Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

“Pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Yulistiono dalam sidang dakwaan di pengadilan negeri Surabaya, Kamis (20/6/2024).

Atas kejadian tersebut saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 magister hukum terdakwa yang tertera pada tandatangan isi surat.

Kemudian, diungkapkan Yulistiono, saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.

Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

“Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022,” tutur Yulistiono.

Atas temuan itu, saksi Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jatim terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

“Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan,” tegasnya. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini