bongkah.id – Sebanyak 30 ribu surat keterangan (Suket) dan pencetakan KTP Elektronik secara massal untuk kategori Print Ready Record (PRR) belum diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sukabumi. Untuk mengatasi itu, layanan Mopeling Sarasa (Motor Pelayanan Keliling Saba Rahayat Desa) diluncurkan.
“Kita masih punya utang hampir 30 ribu suket dan PRR yang harus diterbitkan KTP Elektroniknya,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi Iwan Kusdian, beberapa waktu lalu saat ditemui di GOR Pemuda Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Untuk diketahui, Print Ready Record (PRR) adalah data penduduk yang telah melakukan perekaman namun belum mendapatkan KTP Elektronik.
Guna memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) warga Kabupaten Sukabumi, Disdukcapil meluncurkan layanan Mopeling Sarasa (Motor Pelayanan Keliling Saba Rahayat Desa).
”Layanan ini sesuai perintah Bupati Sukabumi agar Perangkat Daerah mengubah strategi dan inovasi dalam melakukan pelayanan terhadap administrasi kependudukan sehingga masyarakat bisa terlayani dengan cepat,” ujar Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan, jika ada masyarakat yang tidak mampu datang dan membutuhkan pelayanan khusus Disdukcapil siap memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pernah mendapat laporan dari Kecamatan Cicantayan pada Rabu (17/6/2020) bahwa ada warga yang tidak bisa melakukan perekaman akibat jauh dan tidak mampu berjalan. Dengan Mopeling Sarasa warga tersebut segera kita layani, Allhamdulillah hampir 60 warga akhirnya bisa dilayani administrasi kependudukan, ” ungkapnya.
Bupati Sukabumi, Marwan Hamami saat di Pendopo Sukabumi mengatakan, Pemkab Sukabumi melalui Disdukcapil mengubah strategi pelayanan administrasi kependudukan dan catatan sipil untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam masa pandemi Covid-19.
“Dimasa pandemi covid-19, setiap Perangkat Daerah harus memiliki inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat dan harus terlayani dengan baik, mudah, murah, dan cepat, tetapi tetap menggunakan protokol kesehatan, ” ujar Marwan Hamami di Pendopo Sukabumi, Jumat (19/6/2020).
Marwan juga meminta agar Disdukcapil Kabupaten Sukabumi menerapkan solusi dan inovasi baru dengan melakukan beberapa langkah proaktif dan antisipatif didalam pelayanan administrasi kependudukan.
“Disdukcapil Kabupaten Sukabumi juga sudah mengoptimalkan pelayanan adminduk secara online melalui website resmi di dukcapilkabsukabumi.org untuk mengurangi kepadatan pemohon di kantor Disdukcapil. Jadi sebaiknya pemohon dokumen adminduk melakukan pendaftaran dan mengupload berkas persyaratan terlebih dahulu pada website tersebut,” pungkas Iwan. (rein)