
bongkah.id – Pemerintah memperketat verifikasi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) untuk 2026 dengan menambahkan syarat foto rumah dan bukti token listrik.
Kebijakan yang diberitakan berbagai media ini menjadi bagian dari pembaruan data agar subsidi iuran tepat sasaran.
Namun di balik prosedur administratif tersebut, tersimpan tantangan besar, yaitu memastikan jutaan warga miskin dan rentan tidak tercecer dari perlindungan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa validasi dilakukan untuk meningkatkan akurasi penerima bantuan.
“Validasi ini dilakukan agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang berhak sesuai kondisi sosial ekonomi terkini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pemadanan data dilakukan secara terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Penguatan verifikasi tidak hanya berbasis dokumen.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa proses ground check melibatkan sekitar 60 ribu petugas dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, serta Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
“Petugas harus bekerja disiplin dan bertanggung jawab sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegas Muhaimin.
Ia mengingatkan bahwa akurasi data menentukan nasib jutaan warga dalam mengakses layanan kesehatan.
Saat ini, jumlah penerima PBI-JKN mencapai sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sedangkan kurang lebih 50 juta lainnya ditanggung pemerintah daerah.
Angka ini menunjukkan betapa besar cakupan program JKN sebagai jaring pengaman sosial nasional.
Namun ironi masih muncul. Berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok Desil 1 sampai 5—yakni kelompok miskin dan rentan miskin—belum menerima PBI-JKN.
Artinya, masih ada jutaan warga berpenghasilan rendah yang belum terlindungi skema subsidi iuran kesehatan.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan bahwa pembaruan data merupakan keharusan karena kondisi sosial ekonomi masyarakat sangat dinamis.
“Data penerima bantuan harus terus diperbarui karena situasi ekonomi warga bisa berubah. Negara harus memastikan yang berhak tetap terlindungi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi pusat dan daerah dalam memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat.
Di lapangan, syarat foto rumah dan token listrik memang menjadi alat bantu identifikasi cepat. Namun kebijakan ini juga memunculkan diskursus tentang fenomena “miskin baru”.
Kelompok yang secara fisik tampak layak, tetapi mengalami penurunan pendapatan akibat tekanan ekonomi, inflasi, atau kehilangan pekerjaan.
Di sinilah verifikasi lapangan menjadi krusial, agar kemiskinan tidak dinilai semata dari tampilan bangunan atau daya listrik terpasang.
Dengan cakupan 152 juta jiwa dan masih adanya 54 juta warga rentan yang belum terjangkau, verifikasi PBI-JKN 2026 bukan sekadar soal administrasi. Ia menyangkut ketepatan kebijakan dalam membaca realitas sosial yang terus bergerak.
Ketelitian 60 ribu petugas di lapangan akan menjadi penentu: apakah negara benar-benar hadir melindungi yang paling membutuhkan, atau justru tanpa sengaja membiarkan sebagian mereka tertinggal di balik angka-angka statistik. (kim)

























