Bongkah.id – Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kasus mutilasi mengungkap fakta mengejutkan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat minum beralkohol (Minol) bersama korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Hal ini mereka lakukan tepat berada di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh.
“Penyampaian dari pelaku ini, memang minuman keras, sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).
Sesaat setelah selesai minum miras, lanjut Margono, keduanya terlibat cekcok. “Dan cekcok inilah yang menimbulkan perkelahian terlebih dahulu,” ujarnya.
Margono juga mengungkap bahwa Eko kemudian tega memutilasi Agus lantaran sakit hati dengan perkataan yang telah dilontarkan. Agus saat cekcok.
“Motifnya sakit hati, karena pada saat cekcok itu ada ucapan-ucapan, korban ini yang membuat pelaku marah. Sehingga tidak terkendali karena sudah dikendalikan alkohol, sehingga pelaku memalukan hal tersebut,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada saat perkelahian, terdapat pukulan keras dari Eko di kepala Agus sehingga mengalami pendarahan di kepala.
Setelah memukul kepala Agus hingga tidak sadarkan diri, Eko meninggalkannya tergeletak di area persawahan dan ia selanjutnya pulang mengambil alat untuk memutilasi Agus.
“Korban langsung jatuh, tanpa ada gerakan apapun. Pelaku ini kembali ke rumahnya untuk mengambil alat pemotong kayu (sosrok) yang memang digunakan untuk sehari-hari bekerja,” tuturnya.
“Setelah diambil terus kembali ke TKP, korban ini digeser mendekati aliran sungai irigasi (pertanian) setelah itu dieksekusi, pemotongan kepala di situ. Sehingga di TKP tidak ditemukan bercak darah, karena terbawa aliran sungai,” katanya.
Margono mengatakan, bahwa setelah memotong bagian kepala, selanjutnya pelaku melepas pakaian korban, dan membawa baju, serta alat pemotong kayu dan kepala korban untuk selanjutnya dibuang untuk menghilangkan jejak.
“TKP pemotongan itu ada di lokasi penemuan mayat tanpa kepala di saluran irigasi Dusun Mireng, Desa Dukuhharum. Setelah itu, pelaku membawa kepalanya korban dan dibuang di sungai Ngercok, Desa Sidomulyo, kecamatan Megaluh,” ujarnya.
“Setelah membuang kepala, pelaku kembali lagi untuk membuka baju, juga celana, korban. Dan membungkus baju tersebut dengan alat yang dia gunakan, kemudian setelah itu kembali lagi dibuang di Dusun Beweh, di sungai Beweh, Desa Ngogri,” tuturnya.
Margono menegaskan, bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pencarian baju dan alat pemotong kayu yang dibuang pelaku di sungai Beweh.
“Sampai saat ini masih kita lakukan pencarian, mengingat karena sungai tersebut, alirannya cukup deras, sehingga masih kita cari,” kata Margono.
Margono juga menegaskan bahwa peristiwa mutilasi ini, dilakukan oleh Eko seorang diri. “Pelaku tunggal, dan bukan residivis. Karena korban dan pelaku ini minum miras berdua saja,” kata Margono.
Atas perbuatannya ia dijerat dengan pasal 340, pasal 338, pasal 339 KUHP. “Pelaku bisa diancam hukuman mati, paling lama, 20 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi benarkan, pelaku mutilasi di Jombang, sudah tertangkap. Teka teki kasus mutilasi di Jombang, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang.
Hal ini dikarenakan salah satu pelaku mutilasi telah berhasil diamankan aparat kepolisian dari tim Resmob Satreskrim Polres Jombang.
Pelaku diketahui berinisial EF (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang.
Pelaku ini ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, pada hari Rabu 19 Februari 2025, sekitar pukul 7.00 WIB, di kediamannya.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan membenarkan adanya penangkapan pelaku mutilasi tersebut. Dan saat ini anggota Satreskrim Polres Jombang, masih melakukan pengembangan.
“Alhamdulillah benar (sudah tertangkap), saat ini sedang dikembangkan,” kata Ardi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025). (ima/sip)