Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra. Bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Tiga anggota gangster di bawah umur yang menghebokhan warga Kecamatan Tembelang, diamankan Satreskrim Polres Jombang, usai melakukan pengeroyokan pengendara sepeda motor beberapa waktu lalu.

Ketiga pelaku anggota gangster di Kabupaten Jombang tersebut masih berstatus pelajar.

ads

“Seluruh pelaku masih di bawah umur, inisial LE (17) warga Jombang, RP (17) warga Jombang, FE (17) warga Jombang,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Ia menyebut, terdapat 5 pelaku yang terlibat pengeroyokan, namun hanya 3 yang berhasil diamankan, sementara 2 lainnya masih dalam pengejaran.

“Ada lima pelaku, dua masih kita lakukan pengejaran,” kata Margono Suhendra.

Ditanya soal senjata tajam dan atribut perguruan silat yang terlihat dikenakan oleh pelaku saat melakukan pengeroyokan, polisi masih lakukan pendalaman terkait hal itu.

“Senjata tajam masih kami lakukan pendalaman, semuanya memakai Hoodie berwarna hitam, ketiga pelaku juga memakai Hoodie berwarna hitam,” jelasnya.

Diceritakan Margono, semula kelima gangster itu melakukan minum-minuman keras (miras) bersama-sama, kemudian mereka berkeliaran untuk mencari korban.

“Intinya ketiga terduga pelaku ini diawali minum minuman keras, diusai remaja ini mereka masih mencari jati diri, jadi mereka mencari sesama remaja yang juga kluyuran,” kata dia.

Pada saat bertemu korban yang sedang melintas dan berbonceng 3 di wilayah Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, pelaku meneriaki dan menarik salah satu korban hingga terjatuh.

“Jadi pada saat bertemu korban di daerah Tembelang, mereka meneriaki, korban mengalami luka lecet karena jatuh dari motor,” kata dia.

Untungnya, korban juga berhasil mengamankan salah satu pelaku, sehingga polisi dengan mudah mengamankan 3 tersangka.

“Tapi salah satu pelaku juga berhasil di pegang oleh korban dan jatuh serta sempat dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan, yaitu kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di tempat umum.

“Kami terapkan pasal 170 yang mana pelaku bisa di jerat 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 orang gangster bersenjata tajam (Sajam) memakai kaos perguruan kembali berulah di wilayah Kabupaten Jombang, tepatnya di Dusun Ngrawan, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (15/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Akibatnya, dua orang mengalami luka sabetan yang berasal dari serangan gangster bersajam.

Kronologi bermula saat pengendara motor berboncengan 3 datang dari arah Sambong, saat dilokasi kejadian, dibuntuti oleh 8 gangster bersajam. (ima/sip)

336

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini