
Bongkah.id – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati turun ke sejumlah retail modern untuk mengawal pemberlakuan satu harga minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter. Beberapa minimarket yang menjadi sasaran inspeksi mendadak (sidak) kali ini dipastikan telah menerapkan harga sesuai ketentuan Kementerian Koordinator Perekonomian.
Bupati Ikfina didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, M Iwan Abdillah melakukan sidak ke sejumlah minimarket, di antaranya di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kamis (20/1/2022) sore. Hasilnya, bisa dipastikan bahwa toko modern itu telah menerapkan harga migor Rp 14.000 per liter sesuai ketetapan pemerintah.
“Alhamdulillah di sini tadi sudah dilaksanakan sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, dalam hal ini untuk minyak satu liter seharga 14 ribu dan yang 2 liter harganya 28 ribu,” kata Ikfina di sela sidak.
Bupati menyebutkan, kebijakan satu harga telah membangkitkan antusiasme masyarakat untuk berbondong-bondong membeli minyak goreng. Padahal, pemerintah sudah menetapkan pembatasan jumlah pembelian.
“Kita lihat tadi stoknya masih ada. Jadi kelihatannya masyarakat ini lebih suka membeli yang isi ulang, sementara untuk yang kemasan botol tadi masih tersedia baik yang satu liter atau 2 liter,” ungkapnya.
Pihaknya memaklumi sejumlah pedagang, khususunya di pasar tradisional yang masih menjual migor dengan harga diatas Rp 14 ribu. Alasannya, kemungkinan minyak yang dijual dengan harga lama itu diperoleh (kulak) pedagang dengan harga yang masih tinggi.
“Ketika para pedagang kecil kita belinya diatas 14 ribu, kalau kemudian dijual 14 ribu otomatis mereka mengalami kerugian. Nanti itu akan kita bantu masyarakat di pasar-pasar rakyat dengan operasi pasar yang segera kita laksanakan dalam beberapa hari kedepan,” jelasnya.
Selanjutnya, Pemkab Mojokerto melalui Disperindag akan menggelar operasi pasar secara berkala untuk memastikan kebijakan satu harga minyak goreng ini diterapkan oleh seluruh pedagang, baik di pasar modern maupun tradisional. Terkait sanksi penjual yang masih menggunakan harga mahal, Ikfina menegaskan akan mengikuti arahan dari pusat.
“Untuk sementara kita menunggu produk yang resmi terkait dengan petunjuk pelaksanaan dan sanksi yang harus diberikan apabila terjadi di lapangan tidak sesuai dengan arahan pusat. Kita masih menunggu pegangan tindak lanjut terhadap kebijakan ini,” demikian Ikfina. (bid)