Bongkah.id – Pemerintah Daerah menyadari masih banyak penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang hidup dalam kondisi rentan, terbelakang atau miskin. Karena masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, dan sarana di wilayah daerah.
Seringkali penyandang disabilitas tersisihkan dan luput dari perhatian baik dalam proses perencanaan pembangunan, maupun terhadap pemenuhan hak-haknya dalam segala aspek. Maka dari itu, pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, telah disahkan. Kamis (19/12/2024)
Plt. Bupati Subandi mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Khususnya Pasal 28, Mengamanatkan Bahwa Pemerintah Daerah Berkewajiban Menjamin Dan Melindungi Hak Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukum Untuk Melakukan Tindakan Hukum Dengan Lainnya.
“Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan komitmen dari pemerintah daerah dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. komitmen pemerintah daerah dalam hal ini berupa peraturan daerah yang dapat digunakan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” katanya
Melihat realita yang sangat memprihatinkan dan membutuhkan intervensi dan affirmative actions dari berbagai stakeholder. artinya sangat diperlukan adanya peningkatan kesadaran dan aksi sosial masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk didalamnya peran penting pemerintah daerah dan seluruh jajarannya.
“ Untuk itu dengan disusunnya peraturan daerah ini, merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, peraturan daerah ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi penting dalam proses pembangunan secara menyeluruh khususnya dengan tetap memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan hak-hak disabilitas di Kabupaten Sidoarjo,” ucapnya
Terakhir ia pun berharap agar peraturan daerah yang telah disetujui dan akan ditetapkan ini dapat menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sidoarjo yang adil dan merata.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Suyarno berharap dari Raperda bisa masuk ke semua kebutuhan bagi penyandang Disabilitas di Kabupaten Sidoarjo.
“Diharapkan melalui raperda ini kebutuhan-kebutuhan dari teman-teman disabilitas ini terpenuhi. Seperti bidang layanan kesehatan, pendidikan dan akses ekonomi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam Raperda ini tidak hanya menjadi sebagai coretan atau peraturan di atas kertas saja. Tetapi harus di implementasikan ke lapangan, tanpa memandang status.
“Tidak hanya di baca atau hanya formalitas peraturan saja. Semoga masyarakat Sidoarjo bisa merasakannya terutama para penyandang Disabilitas. Tentunya kamu sebagai penyambung lidak rakyat akan terus menyuarakan, berjuang, dan membela masyarakat,” ucap Suyarno. (yg/sp)