
Bongkah.id – Peredaran narkoba di kota santri Kabupaten Jombang, Jawa Timur kian mengkhawatirkan. Hal itu terbukti dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2025 yang digelar Polres Jombang sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025. Dalam operasi selama 12 hari itu, Satresnarkoba mengungkap 10 kasus dengan total 13 pelaku di delapan kecamatan berbeda.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menjelaskan kasus-kasus tersebut tersebar di 8 Kecamatan.
Kecamatan Jombang terdapat 2 kasus dengan 3 pelaku, Kecamatan Sumobito 2 kasus dengan 2 pelaku, Kecamatan Tembelang 1 kasus dengan 2 pelaku, Kecamatan Jogoroto 1 kasus dengan 1 pelaku, Kecamatan Bareng 1 kasus dengan 1 pelaku, Kecamatan Diwek 1 kasus dengan 2 pelaku, Kecamatan Gudo 1 kasus dengan 1 pelaku, dan Kecamatan Ngoro 1 kasus dengan 1 pelaku.
“Semua pelaku yang kami amankan merupakan pemain baru, bukan residivis,” ujarnya, Jumat (19/9/2025).
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti besar, antara lain 13,14 gram sabu, 5.374 gram (lebih dari 5 kilogram) ganja, serta 217.173 butir pil jenis LL.
“Kasus menonjol terjadi di Kecamatan Tembelang dengan penyitaan 200 ribu butir pil LL dari dua pelaku, dan di Kecamatan Jombang dengan barang bukti ganja seberat 5 kilogram,” jelasnya.
Menurut Bowo, modus operandi para pelaku bervariasi. Salah satunya, sabu dan ganja didatangkan dari Bangkalan dan Medan untuk dijual eceran di Jombang dengan harga Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per paket kecil. Sementara ganja 5 kilogram hanya diantarkan kurir ke Malang. Untuk pil LL, barang dikirim dari Jakarta dalam jumlah besar lalu dijual eceran Rp30 ribu per sepuluh butir.
Polres Jombang juga menangkap para pelaku dari berbagai latar belakang, mulai dari pedagang, karyawan swasta, hingga buruh bangunan dan ojek online. Mereka antara lain IS (36) asal Peterongan, FAM (24) dan AP (23) asal Sumobito, PON (47) asal Bareng, HAS (35) asal Jombang, AA (35) asal Gudo, RI (24) dan RA (26) asal Tunggorono Jombang, EZF (34) asal Kepanjen, WRD (23) dan MNN (22) asal Tembelang, MA (27) asal Jogoroto, serta NDP (26) asal Ngoro.
“Selain menindak pengedar, kami juga memberi perhatian khusus kepada pengguna. Mereka akan menjalani assessment bersama BNNP Jawa Timur untuk diarahkan ke panti rehabilitasi,” tegas Iptu Bowo.
Para tersangka kini dijerat Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar. (Ima/sip)

























