Bongkah.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Jawa Timur jatuhkan pidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Putusan terhadap terdakwa AP Hasanuddin dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Bambang Setyawan di pengadilan negeri setempat, Selasa (19/9/2023).
Terdakwa Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media.
Dalam putusannya, terdakwa AP Hasanuddin terbukti melanggar pasal pasal 45A ayat (2) junto pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp10 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Bambang saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan rasa kebencian pada salah satu organisasi kemasyarakatan di Indonesia yaitu Perserikatan muhammadiyah.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan negeri yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya sehingga mempermudah proses pemeriksaan persidangan. Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah perilakunya di kemudian hari,” tegas Ketua Majelis Hakim Bambang.
Mendapati vonis ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa dan JPU secara bergantian.
Vonis terdakwa Andi yang dijatuhkan dalam persidangan hari ini, Selasa (19/9/2023), itu lebih rendak daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jombang. JPU kejari Jombang, menuntut terdakwa dengan ancaman 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Diketahui, Andi Pangerang yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 Hijriah.
Terdakwa Andi Pangerang asal Kecamatan Diwek Jombang didakwa dua pasal terkait perkara ujaran kebencian yang diduga secara sengaja menyebarkan melalui media sosial.
Dakwaan pertama pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian dakwaan kedua pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (ima)