Pres rilis penyelundupan kendaraan bermotor jaminan leasing di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jumat (19/7/2024).
Pres rilis penyelundupan kendaraan bermotor jaminan leasing di Terminal Peti Kemas Surabaya, Jumat (19/7/2024).

Bongkah.id – Penyelundupan puluhan kendaraan bermotor jaminan fidusia atau leasing yang akan dikirim ke Timor Leste, berhasil digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wiliam Cornelis Tanasale mengatakan ada dua kontainer yang akan diekspor ke Timor Leste, berisi 2 unit mobil dan 34 sepeda motor jaminan fidusia.

ads

Selain itu, polisi juga menangkap tiga pelaku penyelundupan kendaraan bermotor jaringan internasional, yakni GB (48) warga Tegal, AM (37) dan T (47) warga Klaten Jawa Tengah.

“Para pelaku ini membeli sepeda motor dengan harga murah dari leasing untuk diekspor ke luar negeri (Timor Leste),” ungkapnya, Jumat (19/7/2024).

Sebelum dikirim dijelaskan Wiliam, para pelaku juga merubah spidometer kendaraan bermotor hasil pembelian dari leasing menjadi 0 kilometer.

“Kendaraan-kendaraan ini sebelumnya dikumpulkan di gudang milik tersangka T di Jawa Tengah sebelum diekspor ke Timur Leste,” tuturnya.

Menurut Wiliam pengungkapan ini bermula saat salah satu korban H (45) warga Tegal, Jawa Tengah melapor ke polisi bahwa mobil pikap miliknya telah dipinjam oleh tersangka GB dan tidak kembali. Setelah ditelusuri menggunakan aplikasi GPS, mobil tersebut berada di wilayah Tanjung Perak.

Kemudian tim dari Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, melakukan pencarian dan menemukan kendaraan tersebut. Kendaraan itu dimuat dalam kontainer pelayaran Meratus Kupang untuk diekspor di PT RA.

“Setelah dilakukan pengembangan, PT RA adalah milik pelaku T,” tandasnya.

Ketiga komplotan itu bakal dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Atau Pasal 480 KUHP junto Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutur Wiliam.

Ketiganya juga dikenakan Pasal 55 KUHP junto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang Fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini