Bongkah.id – Pemerintah melarang Shalat Idul Adha di Masjid maupaun lapangan karena menimbulkan kerumunan. Agar masyarakat tetap bisa melaksanakan ibadah sunnah satu tahun sekali itu, PWNU Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) berisi tata cara pelaksanaannya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
SE nomor 982/PW/A-II/L/II/2021 ditandatangani Rais Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Manshur, Katib Syuriah KH Syafruddin Syarif, Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar, dan Sekretaris Tanfidziyah Akhmad Muzakki.
Melalui SE tersebut,PWNU Jatim menganjurkan Shalat Idul Adha digelar di rumah saja. Berbeda dengan shalat Jumat, tata cara shalat berjamaah dan khutbah Shalat Idul Adha bisa dilakukan dengan jamaah terbatas anggota keluarga atau lingkungan sekitar.
Bahkan sampai kemungkinan terendah, yaitu salat sendirian atau tidak berjemaah di rumah. Sementara untuk kutbah Salat Idul Adha dengan berjamaah jika memungkinkan hendaknya tetap dilakukan.
Apabila masyarakat tetap ingin menggelar Salat Idul Adha dengan jumlah jamaah banyak di cakupan lingkungan lebih besar, maka harus didasarkan atas kesepakatan hasil koordinasi antara Satgas COVID-19 dan tokoh agama. Hal itu berkaitan dengan dengan jumlah jamaah beserta tempat dan durasi waktunya.
Namun PWNU Jatim tetap menganjurkan agar masyarakat lebih mengutamkan menjaga dan berikhtiar agar tetap sehat. Baik untuk dirinya maupun orang lain adalah wajib hukumnya.
Jika kerumunan diduga kuat para ahli menjadi salah satu sebab terjadinya penyebaran COVID-19, maka Shalat Idul Adha dan rangkaiannya wajib menghindari konsentrasi jamaah. Sebab, apabila penyelenggaraan Shalat Idul Adha berjamaah dalam jumlah besar yang berpotensi memicu penularan/penyebaran COVID-19, maka hukumnya. haram.
Sementara untuk substansi ibadah kurban yakni menyembelih ternak kurban dan membagikannya kepada mustahiq (fakir/miskin). Walaupun tidak seluruhnya dibagikan, kecuali kurban yang dinazarkan. Cara yang demikian itu sudah sah, walaupun dilakukan sendiri oleh pengurban atau tanpa lewat panitia.
Lalu, jika penyelenggaraan ibadah kurban dilakukan oleh panitia yang umumnya berada di kawasan masjid, maka panitia kurban di masjid wajib menghindari kerumunan warga dengan tetap mentaati protokol kesehatan.
Sedangkan jika diperlukan untuk menghindari potensi kerumunan, penyembelihan ternak kurban dapat dilakukan dalam beberapa hari dalam hari-hari tasyrik. Yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dan semua itu tetap diperbolehkan dan sah. (bid)