ilustrasi penyaluran BSU
ilustrasi penyaluran BSU

Bongkah.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa proses pencairan anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sedang berjalan. Saat ini, anggaran dari Kementerian Keuangan telah disalurkan ke Kemnaker, namun proses penyaluran ke penerima masih berlangsung.

“Ini sedang proses di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari Kemenkeu sudah, tinggal distribusi ke penerima. Doakan, insyaAllah segera cair,” ujar Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemnaker, Estiarty Haryani, di Jakarta, Kamis (19/6/2025), usai acara Futuremakers Youth Employability Programme (YEP).

ads

Estiarty belum menyebutkan tanggal pasti pencairan, namun menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong percepatan agar BSU bisa segera digunakan untuk mendukung program strategis ketenagakerjaan.

BSU 2025: Siap Cair Rp600.000 untuk Pekerja yang Memenuhi Syarat

Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp600.000 per orang untuk meringankan beban pekerja terdampak ketidakpastian ekonomi global dan sisa dampak pandemi. BSU ini ditargetkan kepada pekerja sektor swasta dan non-aparat negara.

Agar dana bisa cair tepat sasaran, calon penerima diimbau segera memperbarui data rekening bank, khususnya dari bank-bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri), melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Update Rekening untuk Pencairan BSU 2025:

  1. Buka situs resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Masukkan NIK dan data pribadi sesuai petunjuk.
  3. Klik “Lanjutkan”, lalu pilih opsi “Update Rekening”.
  4. Pilih bank Himbara yang digunakan (BRI, BNI, BTN, atau Mandiri).
  5. Isi nama lengkap dan nomor rekening aktif.
  6. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi: “Pembaruan Rekening Berhasil”.
  7. Data akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.
  8. Jika lolos verifikasi, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima.

Syarat Penerima BSU 2025:

Penerima BSU harus memenuhi enam kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang sah.
  • Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025.
  • Gaji maksimal Rp3,5 juta, atau sesuai UMP/UMK di wilayah masing-masing.
  • Bukan anggota TNI/Polri atau PNS, dikhususkan untuk pekerja swasta.
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
  • Bekerja di sektor prioritas pemerintah, termasuk guru honorer, yang masuk target penerima.

Pastikan Data Anda Valid

Pemerintah mengingatkan agar pekerja tidak melewatkan kesempatan ini. Pembaruan data dan verifikasi yang tepat akan mempercepat proses pencairan bantuan. Jika Anda memenuhi syarat, segera cek dan perbarui informasi rekening Anda agar BSU Rp600.000 dapat segera diterima. (sip)

11

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini