Bongkah.id – Bupati Jember resmi digugat ke PTUN Surabaya atas dugaan hilangnya aset tanah milik Pemkab Jember seluas 14 hektare. Gugatan tersebut terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Jember tahun 2009 yang dinilai cacat hukum.
Sidang yang teregistrasi dalam perkara nomor 50/G/2025/PTUN Sby kini memasuki tahap pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim PTUN, Rabu (18/6/2025), di sejumlah lokasi strategis termasuk Kantor BPKAD Jember, Bapenda, dan Kelurahan Kaliwates.
Aset Tanah Pemkab Diduga Dijual ke Perumahan Argopuro
Kuasa hukum penggugat, Achmad Chairul Farid, menyebut bahwa tanah bengkok milik Pemkab Jember di Kecamatan Kaliwates diduga dialihkan ke pihak pengembang Perumahan Argopuro Jember secara tidak sah. SK yang diterbitkan oleh Bupati saat itu, MZA Djalal, diduga mengandung cacat prosedural dan pelanggaran asas legalitas.
“Dalam SK tersebut, nama yang ditunjuk dalam Perbup berbeda dengan nama dalam berita acara. Ini menjadi bukti kuat bahwa ada penyimpangan administrasi dalam pelepasan aset daerah,” kata Farid, Kamis (19/6/2025).
Sengketa Aset: Luasan Tanah Tidak Sesuai Sertifikat
Farid mengungkap, dari total 32.188 meter persegi lahan yang tercatat sebagai aset Pemkab Jember, hanya sekitar 2.500 meter persegi yang dapat dipastikan penyerahannya secara sah. Sisanya, menurut Farid, tidak jelas keberadaannya dan diduga dikuasai pihak lain, merugikan keuangan daerah.
“Ini bentuk nyata dari potensi korupsi aset Pemkab Jember,” tegas Farid.
Pemindahan Makam & Sungai Tanpa Dokumen Sah
Selain masalah lahan, Farid juga menyinggung adanya pemindahan makam di Perumahan Argopuro tanpa izin sah dan perubahan aliran sungai tersier yang tidak tercantum dalam dokumen resmi.
“Kami juga mengalami kesulitan dalam mengakses dokumen publik. Padahal, berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik, dokumen pelepasan aset harus bisa diakses,” lanjut Farid.
Dilaporkan ke KPK, Diduga Ada Kerugian Negara
Tim kuasa hukum penggugat telah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan kuat, negara dirugikan karena kompensasi pelepasan lahan hanya berupa rehabilitasi Puskesmas Jember Kidul, yang ternyata juga dianggarkan dalam APBD.
“Ini jelas merugikan negara, karena ada potensi penganggaran ganda dengan uang rakyat,” kata Farid.
Kuasa Hukum Pemkab Jember Bantah Ada Penyimpangan
Kuasa hukum Pemkab Jember, Freddy Andreas Caesar, menyatakan pihaknya belum mengetahui pasti objek tanah eks bengkok atau TKD yang disengketakan.
“Mereka menyebut tanah TKD di Kaliwates dan Sempusari, tapi kami belum melihat bukti yang jelas. Kami anggap SK Bupati Jember tahun 2009 sudah sesuai prosedur,” tegasnya.
Majelis Hakim PTUN: Pemeriksaan Setempat untuk Klarifikasi
Sementara itu, Majelis Hakim Mariana Ivan Junias yang turut dalam pemeriksaan setempat PTUN enggan memberi keterangan panjang. Ia hanya menyebut kunjungan itu merupakan bagian dari proses verifikasi lapangan dalam perkara sengketa aset tersebut. (atta/sip)