Para pelaku setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Para pelaku setelah ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Bongkah.id – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah rumah Aspol Ketintang diamankan unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Salah satu pelakunya seorang wanita sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Ketiga pelaku berinisial IAF (27), asal Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, DR (26) asal Jalan Ngagel Kebonsari, Kecamatan Wonokromo. Lalu pelaku wanita itu inisial ML (45) asal Desa Ploso Kecamatan Krembung Sidoarjo.

ads

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan peran-peran dari ketiga pelaku. Seperti pelaku IAF yang mengambil sepeda motor merk Yamaha Lexi, warna merah di rumah area Aspol Ketintang. Sedangkan peran DR berperan bersama pelaku IAF.

“Menjual sepeda motor korban di Sidoarjo dan mendapat pembagian uang hasil penjualan sebesar Rp3 juta. Sementara itu, pelaku ML berperan menerima gadai kendaraan sebesar Rp4 juta, kemudian dijual lagi melalui jual beli online dengan harga Rp5 juta,” ungkap Hendro, Rabu (19/6/2024).

Selain di Aspol Ketintang blok J-02 Surabaya, Lanjut Kasat Hendro mereka juga beraksi di warkop barokah, Jalan Ngagelrejo Kidul No.89 Surabaya dan Jalan Mustika Baru 12, Wonokromo Surabaya.

Pada Selasa 09 Januari 2024 sekitar pukul 14.15 WIB korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras rumah dalam keadaan terkunci stir.

“Lalu, korban ini keluar rumah naik mobil untuk menjemput anak sekolah, setelah pulang sekitar pukul 15.30 wib melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada dan STNK kendaraan ada dalam jok,” jelas Hendro.

Pelaku IAF diamankan polisi di kos-kosan Gadung, Palem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Jumat, 07 Juni 2024 pukul 16.30 WIB. Dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan pelaku DR di Jalan Ngagel Kebonsari Surabaya.

“Tim juga melakukan pengembangan lagi dari pelaku IAF ke Desa Ploso, Krembung Sidoarjo, untuk mencari penadah sepeda motor milik korban. Pelaku ML sebagai penadah kemudian kami tangkap beserta barang bukti kwitansi jual beli sepeda motor milik korban,” papar Hendro.

Para pelaku serta barang bukti seperti FC STNK Yamaha Lexi milik korban dan kwitansi jual beli yang dibuat pelaku ML ditahan di Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Dari ketiganya, pelaku IAF merupakan residivis dalam kasus pencurian dan pemberatan dan pernah masuk penjara tahun 2019 dan 2020. (addy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini