Bongkah.id – Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji (LPG) bersubsidi di Kota Batu. Sebanyak 13 tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Ke-13 tersangka tersebut masing-masing, enam orang terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yakni NF, MR, E, GA, NPF dan R. Tujuh tersangka lainnya terlibat penyelewengan LPG tabung bersubsidi yaitu P, AJH, RH, OHSH, Y, H dan RT.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, menjelaskan, awalnya tim Unit II Subdit IV Tipidter melakukan pengintaian dan berhasil menangkap enam tersangka dalam kasus penyalagunaan BBM subsidi. Mereka diciduk saat akan membeli BBM di SPBU melaui mobil yang dimodifikasi.
“Kalau di lihat dibelakang, itu mobil modifikasi isinya dari tempat pengisian benar tapi masuk di dalam tabung yang ada didalamnya kurang lebih ukuran 2 ton atau 2 ribu liter,” jelas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dalam konferensi pers bersama Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (19/4/2022).
Selanjutnya, BBM yang sudah diisikan ke dalam tabung di mobil dipindahkan ke dalam tangki yang disiapkan di tempat tertentu. Para pelaku kemudian menjual BBM tersebut dengan harga non subsidi atau Industri.
Polisi juga mendalami oknum SPBU atau instansi terkait yang dicurigai terlibat dalam praktek curang ini. Kecurigaan itu muncul dari sikap pihak SPBU yang membiarkan pengisian BBM ke dalam mobil sampai ribuan liter.
“Untuk pelaku solar para tersangka sudah melakukan selama 6 bulan, ini mungkin menyebabkan kelangkaan solar di SPBU,” lanjutnya.
Adapun untuk penyalagunaan elpiji subsidi, Farman mengatakan, tujuh orang yang ditangkap sudah melakukan kegiatan ini sudah 3,5 bulan. Modusnya, para tersangka dengan cara menyuntikkan LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung non subsidi 12 kg.
“Kalau disuntikkan ke tabung gas 12 KG sehingga harganya non subsidi untuk industri. Yang diamankan seperti truk memang tertuliskan instansi terkait namun yang melakukan oknum dari instansi tersebut,” ungkapnya.
Kemudian oleh para tersangka, LPG tabung ukuran 12 Kg (non subsidi) yang diisi dari elpiji bersubsidi itu diedarkan ke penjual di area Kabupaten Jombang. Tim penyelidik Unit II Subdit IV Tipidter menggerebek lokasi gudang yang digunakan untuk kegiatan pemindahan isi gas tabung subsidi tersebut di wilayah Kota Batu pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
“Dalam melakukan kegiatan tabung Gas LPG 3 kg didapat dari pangkalan Gas LPG di sekitar Kecamatan Batu, Kota Batu,” tandas Farman.
Untuk tabung kosong Gas 12 Kg di dapat dari toko penjual Gas LPG 12 Kg milik Harto alamat Dusun Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang dan selanjutnya dibawa ke gudang pengoplosan gas LPG 3 Kg. Hasil pemindahan ke LPG 12 kg diedarkan ke penjual LPG di area Kecamatan Ploso, Kecamatan Megalo dan Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Dalam sehari para tersangka rata- rata bisa melakukan pemindahan isi gas tabung LPG 3 Kg (subsidi) sejumlah 200 LPG 3 KG,” tutupnya.
Atas perbuatannya, 13 tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. Para tersangka terancam hukuman pidana 6 Tahun. (bid)