Bongkah.id – Sebanyak 282 narapidana kasus korupsi di Jawa Timur dipastikan tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2022. Pasalnya, para koruptor itu tidak membayar denda dan ada yang sedang menjalani masa hukuman subsider.
Plt Kakanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, mengatakan, ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus korupsi tidak bisa mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan. Sehingga, dalam pengusulan remisi khusus Idul Fitri kali ini, hanya 35 WBP yang terjerat perakra rasuah yang juga berhak mendapatkan remisi.
“Ada 282 WBP kasus korupsi yang tidak bisa menerima remisi karena tidak membayar pidana denda atau sedang menjalani masa hukuman subsider,” kata Wisnu.
Untuk Idul Fitri Tahun 2022 ini, Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 14.395 WBP di seluruh Jawa Timur untuk mendapatkan remisi. Namun jumlah itu masih bisa berubah.
Wisnu menyatakan bahwa jumlah yang diusulkan sekarang masih bisa bertambah seiring berjalannya waktu. Hal ini dikarenakan dinamika di lapas, rutan dan LPKA.
“Misalnya ada WBP kasus korupsi yang membayar denda sebelum Idul Fitri nanti, maka bisa kita usulkan untuk mendapat remisi susulan,” ujar Wisnu.
Pengusulan resmi Idul Fitri 2022 menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-354 Tanggal 8 Maret 2022.
Kanwil Kemenkumham Jatim saat ini sedang menunggu SK dari Ditjen Pemasyarakatan terkait remisi tersebut.
Adapun WBP yang diusulkan mendapatkan remisi hanya yang berstatus narapidana. Wisnu mengatakan, saat ini sekitar 64% WBP berstatus narapidana dan beragama islam yang diusulkan memperoleh remisi.
“Besarannya pun variatif. Paling sedikit 15 hari, paling banyak 2 bulan,” kata pria asal Semarang itu.
Wisnu menyebutkan, para WBP yang mendapat remisi tersebar di 39 lapas, rutan dan LPKA di seluruh Jatim. Dia mengatakan, tiga Lapas Kelas I yang ada di Jatim masih menjadi pengusul terbanyak yakni Lapas I Malang menjadi satuan kerja yang paling banyak mengusulkan yaitu dengan 1.800 WBP.
“Disusul Lapas I Surabaya dengan 1.646 orang. Dan di urutan ketiga adalah Lapas I Madiun yang mengusulkan 718 WBP. Saat ini jumlah WBP di Jatim ada 28.069 orang, 22.373 orang di antaranya sudah berstatus narapidana,” ujarnya.
Selain itu, ada sepuluh WBP kasus terorisme yang mendapatkan remisi. Salah satu yang paling sering mendapatkan remisi adalah Hisyam alias Umar Patek.
Tahun ini adalah tahun kelimanya mendapatkan remisi. Pada edisi kali ini, pria yang dijerat hukuman badan 20 tahun itu diusulkan mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari.
“Ada 26 WBP kasus terorisme yang belum bisa mendapatkan remisi dengan berbagai alasan seperti belum berikrar NKRI, tidak mengikuti program deradikalisasi hingga pidana seumur hidup,” urai Wisnu. (bid)