Bongkah.id – Biro Investifgasi Amerika Serikat (AS), Federal Bureau of Investigation (FBI) akan melanujutkan penyidikan kasus hakcer Indonesia yang melakukan penipuan membobol dana bantuan sosial COVID-19 untuk warga AS. Investigasi lanjutan akan dilakukan di negara adidaya tersebut.
FBI akan membuka penyidikan baru kasus tersebut di Amerika Serikat. Ini mengingat banyaknya warga AS, sekitar 30 ribu orang, di 14 negara bagian menjadi korban.
“Infonya data dari kita, akan dibawa ke Amerika untuk dibuka case tersendiri di sana. Di sana akan dibuka penyidikan tersendiri,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Senin (19/4/2021).
Dalam kasus ini, Polda Jawa Timur meringkus dua pelaku penipuan dan pembobolan data milik 30 ribu warga AS untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA).
Modusnya, tersangka Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo berperan membuat website palsu (scampage) yang mirip situs resmi pemerintah AS.
Baca: Kerjasama FBI, Tim Siber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Website Palsu Pemerintah AS
Kemudian Shofiansyah Fahrur Rozi (SFR) yang bertugas menyebarkan informasi terkait dana bansos COVID-19 bagi warga AS melalui SMS blast ke 27 juta warga AS. Pesan broadcasting yang berisi link website palsu untuk menipu warga agar mengisi identitasnya.
Data ini kemudian diserahkan dua tersangka kepada S, warga negara India yang masih menjadi DPO. Data tersebut digunakan untuk mencairkan dana bantuan pandemi COVID-19 atau Pandemic Unemployment Assistance (PUA) dalam bentuk krypton bitcoin.
Dari aksi kejahatan siber itu, para tersangka mengantongi uang ratusan juta per bulan. Farman mengatakan uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku dan berfoya-foya di tempat hiburan.
“Keuntungan yang telah diterima oleh SFR selama melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sebesar 30.000 USD sekitar Rp 420 juta yang digunakan tersangka untuk berlibur, membayar hutang dan ke tempat hiburan,” papar Farman.
Baca: Begini Cara Dua Hacker Indonesia Bobol Dana Bansos AS 60 Juta USD
Sedangkan untuk tersangka lainnya, mendapat uang Rp 60 juta selama menjalankan aksinya. Keuntungan yang didapatkan berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang Rupiah.
“Untuk tersangka lainnya, uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli laptop, membayar hutang, dan membayar biaya pendaftaran kuliah,” tambah Farman.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
FBI mengapresiasi Polda Jatim atas pengungkapan kasus ini. Sebagai bentuk penghargaan, FBI akan mendukung penanganan kejahatan internasional yang dilakukan Polda Jatim.
“Penangkapan ini melambangkan kerja sama penegakan hukum yang kuat antara kedua negara kita, kemitraan yang menggarisbawahi kolaborasi kita dalam memerangi kejahatan,” tutur Ketua tim FBI untuk Indonesia, John Kim di Surabaya, Senin (19/4/2021).
“Kami akan terus mendukung upaya Indonesia untuk memerangi kejahatan transnasional dan dunia maya di semua tingkatan,” imbuhnya. (bid)