Suasana sidang MK saat membahas peraturan pensiunan pejabat negara dan DPR.

bongkah.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terkait aturan pensiun pejabat negara, termasuk anggota DPR.

Dalam putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 secara inkonstitusional bersyarat.

ads

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa aturan tersebut masih berlaku sementara waktu, namun wajib diperbarui dalam jangka dua tahun.

“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan penggantian dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno, Senin (16/3/2026).

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam polemik panjang soal keadilan anggaran negara, khususnya terkait hak pensiun anggota DPR.

Kerja 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup

Selama ini, anggota DPR hanya menjabat lima tahun, tetapi berhak atas pensiun seumur hidup yang dibiayai negara. Bahkan, manfaat tersebut dapat diteruskan kepada pasangan (janda/duda).

Kondisi ini dinilai tidak adil oleh para pemohon. Psikolog Lita Gading secara tegas mempertanyakan rasionalitas kebijakan tersebut.

“Frasa ‘anggota DPR’ dalam pasal a quo menciptakan ketimpangan. Bagaimana mungkin jabatan lima tahun mendapatkan pensiun seumur hidup bahkan bisa diwariskan, sementara rakyat biasa harus bekerja puluhan tahun?” ujar Lita dalam persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa beban anggaran negara akibat skema ini mencapai sekitar Rp 226,015 miliar.

Menurutnya, sebagai pembayar pajak, masyarakat mengalami kerugian nyata dan potensial akibat kebijakan tersebut.

Permohonan uji materi ini diajukan bersama advokat Syamsul Jahidin. Dalam sidang, Syamsul turut menyoroti kualitas representasi di parlemen.

“Fenomena banyaknya figur publik tanpa latar belakang yang relevan di DPR menunjukkan bahwa sistem ini tidak selalu berbasis kompetensi, tetapi tetap mendapatkan hak pensiun seumur hidup,” tegasnya.

Ia bahkan mencontohkan figur publik yang duduk di komisi strategis tanpa latar belakang sesuai bidangnya, sebagai gambaran ketimpangan antara tanggung jawab dan hak yang diterima.

Namun, Majelis Hakim MK juga mengkritisi argumentasi tersebut. Ketua MK, Suhartoyo, meminta pemohon memperkuat dasar permohonan.

“Apakah alasan penghapusan pensiun hanya karena banyak artis masuk DPR, atau karena masa jabatan pendek? Harus dielaborasi lebih dalam,” katanya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menyoroti kedudukan hukum pemohon. “Ini Ibu Lita sebagai psikolog yang kemudian ikut berbicara soal pensiun anggota DPR. Nanti ditampung dulu, dicatat dalam risalah, lalu diperbaiki,” ujarnya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh juga mengingatkan agar permohonan tidak mengulang perkara serupa.
“Harus dipastikan tidak nebis in idem, karena norma ini pernah diuji sebelumnya,” tegasnya.

Masa Transisi dan Potensi Tarik Ulur

MK memberikan waktu dua tahun kepada DPR dan pemerintah untuk menyusun aturan baru. Jika tidak dilakukan, maka seluruh ketentuan dalam UU tersebut, termasuk pensiun pejabat negara, akan kehilangan kekuatan hukum secara permanen.

Meski demikian, dinamika politik diperkirakan akan menguat. DPR disebut berpotensi merumuskan ulang skema pensiun agar tetap dapat dipertahankan dalam bentuk lain.

Publik pun diharapkan terus mengawal proses ini agar tidak melenceng dari semangat keadilan yang telah ditegaskan MK.

Wajah Perlawanan

Nama Lita Gading mencuat sebagai salah satu penggerak utama gugatan ini. Ia bukan sekadar psikolog, tetapi juga representasi kegelisahan publik atas ketimpangan kebijakan negara.

Dalam perjuangannya, Lita konsisten menekankan bahwa kebijakan publik harus berpihak pada rasa keadilan.

Baginya, persoalan pensiun DPR bukan hanya soal angka, tetapi juga soal moralitas kebijakan. Ia melihat adanya jurang antara pengorbanan rakyat sebagai pembayar pajak dan fasilitas yang diterima pejabat negara.

Putusan MK yang mengabulkan sebagian tuntutan ini menjadi langkah awal. Namun, Lita menegaskan perjuangan belum selesai.

Jika regulasi baru yang disusun dalam dua tahun ke depan tidak mencerminkan keadilan, ia bersama masyarakat siap kembali mengajukan perlawanan konstitusional.

Dalam konteks itu, Lita Gading kini tidak hanya dikenal sebagai psikolog, tetapi juga sebagai simbol keberanian warga negara dalam menguji kebijakan negara demi kepentingan publik yang lebih luas. (kim)

7

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini