Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul).

Bongkah.id – Pergolakan terjadi di tubuh ormas islam terbesar Nadhlatul Ulama. Friksi dipicu sikap Pengurus Wilayah NU (PWNU) Jawa Timur menentang keputusan Pengurus Besar (PBNU) terkait kebijakan moratorium dan transisi kepengurusan wilayah.

PWNU Jawa Timur menolak kebijakan tenggat waktu transisi kelembagaan dan keorganisasian yang diputuskan PBNU. Pengurus Wilayah meminjam tangan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Jatim untuk menyuarakan penolakan.

ads

Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menyayangkan sikap membangkan PWNU dan jajaran PCNU bawahnya terhadap kebijakan moratorium dan transisi. Padahal, menurut dia, PBNU telah mensosialisasikan keputusan tersebut melalui Surat Nomor 219/C.I.34/03/2022 10 Maret 2022.

“Kami telah menyimak dengan seksama dinamika keorganisasian yang berlangsung di Jawa Timur, khususnya terkait mobilisasi PCNU dalam Rapat Koordinasi PWNU dan hasil dari rapat koordinasi tersebut,” kata Saifullah Yusuf, Sabtu (19/3/2022).

Adapun kebijakan PBNU yang mendapat penolakan dari PWNU Jatim yakni penangguhan sementara (moratorium) kegiatan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU), Pendidikan Kader Nahdlatul Ulama (PKPNU). Kemudian moratorium penerbitan KartaNU (termasuk e-KartaNU) yang ditetapkan dalam Rapat Harian Syuriah dan Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada 9 Maret 2022.

Kebijakan ini moratorium MKNU-PKPNU yang ditetapkan PBNU berlaku secara nasional tanpa kecuali dan semata-mata dilakukan dalam rangka penyesuaian kurikulum untuk merespons perkembangan zaman dan kebutuhan kaderisasi yang selalu dinamis. Karena itu, kata Gus Ipul, tidak sepatutnya kebijakan tersebut disikapi dengan semangat politis yang cenderung tendensius sebagaimana dilakukan PWNU Jawa Timur.

Pria yang akrab disapa Gus Ipul berpendapat, mobilisasi PCNU tidak layak dari sisi etika. Seharusnya, lanjut mantan Wagub Jatim itu, PWNU melakukan klarifikasi (tabayyun) terlebih dahulu ke PBNU.

“PWNU Jawa Timur dalam memobilisasi dukungan PCNU untuk menolak kebijakan transisi dan moratorium yang telah disosialisasikan tanpa tabayun kepada PBNU dinilai tidak patut dan tidak layak dari sisi etika organisasi,” tandasnya.

Gus Ipul menyebutkan, terkait tenggat waktu transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai 9 Maret 2022, berlaku sama untuk seluruh PWNU. Termasuk, lanjut dia, PWNU Jawa Timur yang telah mengajukan permohonan pengesahan susunan kepengurusan hasil pergantian antarwaktu (PAW) beberapa waktu lalu.

“Dengan demikian, maka kepengurusan PWNU Jawa Timur yang berlaku hingga saat ini merujuk kepada SK PBNU Nomor 267.a/A.II.04/02/2019 yang ditetapkan pada 1 Jumadal Akhiroh 1440 H/6 Februari 2019 M,” ujar Wali Kota Pasuruan ini.

Komposisinya, KH Anwar Manshur sebagai Rais Syuriah, KH Syafruddin Syarif sebagai Katib Syuriah, KH Marzuqi Mustamar sebagai Ketua Tanfidziyah, dan Akh Muzakk sebagai Sekretaris Tanfidziyah. Demikian pula posisi KH Anwar Iskandar tetap sebagai Wakil Rais Syuriah dan KH Fahrurrozi sebagai Wakil Ketua.

“PBNU akan terus memantau dan mencermati setiap dinamika yang terjadi di setiap wilayah dan cabang terkait pelaksanaan kebijakan tersebut,” tukasnya. Jika masih ada PWNU dan/atau PCNU yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut, tambahnya, maka PBNU akan memprosesnya sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Sebelumnya, PBNU melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah PBNU yang digelar pada 9 Maret 2022 di Kampus UNUSIA Parung, Bogor, Jawa Barat, memutuskan untuk melakukan moratorium pengaderan PKPNU dan MKNU. Selain itu, PBNU melakukan moratorium penerbitan Kartanu dan e-Kartanu.

PBNU telah membentuk tim untuk melakukan penyempurnaan sistem pengaderan PKPNU dan MKNU. Dua pengaderan itu rencananya akan digabungkan sehingga tidak berpotensi terjadi pembelahan kader di bawah, sedangkan Kartanu dan e-Kartanu di moratorium untuk penyempurnaan sistem, apalagi di e-Kartanu berisi dompet digital sehingga perlu dilakukan audit menyeluruh sehingga tidak berpotensi merugikan jemaah NU.

Selain moratorium, kata dia, dalam rapat gabungan PBNU memutuskan bahwa saat ini sedang dilakukan transisi kepengurusan bagi seluruh personel yang merangkap jabatan dengan kepengurusan PWNU selama 6 bulan, terhitung mulai  9 Maret 2022. (bid)

2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini