bongkah.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil menyita Ratusan botol minuman keras ilegal. Penjual miras ilegal yang diamankan sebanyak tujuh orang. Mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
“Ratusan btol miras ilegal itu, hasil operasi yang digelar selama tiga bulan terakhir. Terhitung mulai Januari sampai hari ini. Sebanyak tujuh penjualnya sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto di halaman Mapolrestabes Surabaya Jl. Veteran, Surabaya, Jumat (19/3/2020).
Menurut dia, tujuh tersangka itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Pasal 62 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 28 Perda Nomor 1 tahun 2010, tentang Perindustrian dan Perdagangan. Salah satu tersangka yang berisial RBK (41th), teridentifikasi sebagai distributor minuman keras ilegal. Dia mendapatkan miras ilegal itu dari Solo, Jawa Tengah.
Sementara keenam tersangka lainya, dikatakan, merupakan penjual minuman keras dalam jumlah kecil. Keenam tersangka itu berinisial AS, usia 28 tahun, RF (30), CAP (16), DS (18), YSN (16) dan MRM (20).
Dikatakan, miras ilegal terbanyak yang disita berjenis arak dan cukrik. Jumlahmya sebanyak 800 botol ukuran 1.500 mililiter. Juga, terdapat minuman keras impor berbagai merek. Merk terbanyak adalah Vodka sebanyak 80 botol.
“Minuman keras impor berbagai merek yang kami amankan ini semuanya asli, bukan KW,” ujarnya. (bid-2a)