Bongkah.id – Korps Polisi Air Badan Pemelihara Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri menggagalkan pencurian bahan bakar minyak milik PT Pertamina di Perairan Tuban, Jawa Timur. Dua dari enam pelaku diamankan, empat orang lain menjadi buronan.
Kedua pelaku yang diringkus yakni Ismail Ali dan Muhammad Taufik. Mereka ditangkap pada 15 Maret 2021.
“Empat tersangka lainnya melarikan diri. Mereka melompat ke laut saat penangkapan, dan saat ini masih dalam pencarian” kata Kepala Korps Kepolisian Air dan Udara Brigadir Jenderal Yassin Kosasih saat dihubungi pada Jumat (19/3/2021).
Seorang mantan pegawai kontrak PT Pertamina diduga terlibat dalam pencurian BBM jenis solar ini. Menurut Yassin, tersangka ini termasuk pelaku yang melarikan diri.
Yassin menjelaskan, enam pelaku mencuri solar dengan memodifikasi pipa yang disambungkan ke pipa besar yang mengalirkan BBM dari SPM ke tangki darat PT Pertamina.
“Pada saat kapal tanker Pertamina mengisi pipa bawah laut, akan ada sisa dari pada proses pemindahan itu, sisa inilah yang kemudian oleh para pelaku dicuri,” ucap Yassin.
Yassin menungkapkan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengembangan informasi masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan selama dua bulan sebelum berhasil menangkap tangan Kapal MT Putra Harapan pada Senin (15/3/2021) lalu.
“Kapal MT Putra Harapan kedapatan mencuri BBM jenis solar di sekitar single point morning (SPM) 150 milik PT Pertamina,” ujar Yassin.
Dari informasi yang dihimpun, Kapal MT Putra Harapan adalah milik perusahaan layanan bunker, transportasi bahan bakar (fuel petroleum) yang berkantor di Jalan Ikan Mungsing, Tanjung Perak, Surabaya. Perusahaan ini bekerjasama dengan pesaing Pertamina, PT AKR Cokroindo TBK. dalam bidang pemasaran dan distribusi bahan bakar jenis AKRA SOL-8 (solar) dan AKRA SOL-3 (FO).
Di dalam kapal itulah, polisi mendapati keenam pelaku. Hingga dua tersangka berhasil diringkus.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu unit kapal, satu unit selang pipa spiral dan katrol pipa, satu mulut pipa, serta dua ponsel. Para tersangka bakal dijerat Pasal 363 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 KUHP. (bid)