
bongkah.id – Vape tak lagi sekadar rokok elektrik. Ia telah menjelma menjadi medium baru yang disorot aparat penegak hukum karena diduga dimanfaatkan untuk menyamarkan konsumsi narkotika dan new psychoactive substances (NPS).
Di balik uap tipis beraroma buah dan desainnya yang ringkas, tersimpan potensi penyalahgunaan yang kian mengkhawatirkan.
Sorotan itu menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan indikasi penggunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi zat terlarang.
Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyebut temuan tersebut sebagai fakta yang tidak bisa dibantah.
“Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana baru yang efektif dipakai untuk mengonsumsi narkoba dan zat psikoaktif,” kata Suyudi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN RI, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Di tangan generasi urban, vape selama ini dipromosikan sebagai simbol gaya hidup modern yang ringan, praktis, dan beraroma buah.
Ia hadir dengan klaim membantu perokok berhenti dari tembakau konvensional. Namun, menurut Suyudi, narasi itu rapuh.
“Narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok itu ilusi. Tidak ada bukti efektivitasnya secara ilmiah. Justru produk ini dimanfaatkan sebagai pintu masuk baru,” tegasnya.
Di lapangan, BNN menemukan pola yang mengkhawatirkan. Perangkat yang tampak lazim dan wangi itu menyembunyikan cairan kimia yang tak selalu jujur pada labelnya.
Dari luar, seseorang tampak sekadar mengisap rokok elektrik. Di dalamnya, bisa saja terlarut sabu cair, etomidate, hingga berbagai jenis narkoba baru.
Aroma manis menutup jejak, uap tipis menyamarkan niat
“Mereka bisa pakai di mana saja karena baunya wangi. Orang tidak sadar kalau ternyata isinya narkotika,” kata Suyudi.
Jika dulu penyalahguna harus membawa alat konvensional seperti bong yang mudah memancing kecurigaan, kini cukup sebuah perangkat kecil dalam genggaman.
Liquid yang sejatinya merupakan campuran kimiawi menjadi medium yang fleksibel. Ia bisa diisi ulang, dimodifikasi, dipertukarkan. Di situlah celah itu terbuka.
BNN mencatat bahwa e-liquid pada dasarnya sudah merupakan campuran berbagai senyawa: nikotin, propilen glikol, gliserin, serta zat tambahan seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida.
Dalam penyalahgunaan, campuran itu bisa “diperkaya” dengan zat golongan satu dan dua membentuk koktail kimia yang risikonya berlipat.
“Secara substansi kimia, e-liquid itu koktail kimia. Kandungannya berbahaya dan dapat menimbulkan risiko kesehatan baru,” pungkasnya.
Fenomena ini memperlihatkan wajah baru peredaran narkotika: senyap, samar, dan berbaur dalam keseharian.
Vape, yang semula diposisikan sebagai alternatif, kini berada di persimpangan antara klaim reduksi bahaya dan realitas penyalahgunaan.
Di ruang-ruang publik, uap tipis yang mengepul mungkin tak lagi sekadar aroma stroberi atau vanila. Bisa jadi, ia adalah isyarat zaman yang berubah, ketika teknologi kecil di saku menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum dan kesehatan masyarakat. (anto)

























