EN (32), pengedar narkoba asal Mojokerto beserta barang bukti sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Jombang.

Bongkah.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang, Polda Jatim menangkap pengedar narkoba. Tiga orang diamankan beserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 11 gram.

Penggerebekan dilakukan petugas di sebuah rumah Desa/Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada Senin (16/1/2023) sekitar 12.30 WIB. Adapun tiga orang yang diamankan yakni EN (32), perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

ads

“Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito, Kamis (19/1/2023).

Komar mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di wilayah Kecamatan Sumobito untuk melakukan transaksi sabu. Dia mengungkapkan, perempuan asal Mojokerto itu tercatat sudah dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO),” ujar Komar Sasmito.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi langsung menangkap EN beserta barang bukti yag ditemukan di dalam rumah.

Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang.

AKP Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKBP Moh Nurhidayat. (ima)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini