Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama verifikator dari Kementerian Kominfo RI dan jajaran pejabat terkait tengah menggodok layanan call center 112 untuk menerima pengaduan gawat darurat di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Rabu (19/1/2022).

Bongkah.id – Peningkatan pelayanan kepada publik terus menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Terbaru, Dinas Komunikasi dan Informatika setempat tengah menggodok layanan Call Center 112 untuk menampung laporan masalah yang bersifat gawat darurat.

Pematangan Call Center 112 dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati dan verifikator dari Kementerian Kominfo RI di Ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (19/1/2022). Hadir juga Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto.

ads

Bupati Ikfina Fahmawati mengajak pihak terkait mendukung Call Center 112 ini. Dengan harapan, kedepannya sistem pelayanan ini bisa berjalan dengan baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal penanganan gawat darurat.

“Ada 83 kabupaten dan kota di Indonesia yang telah melaunching layanan Call Center 112, dan Kabupaten Mojokerto mari berupaya untuk menjadi yang ke-84 dalam meluncurkan layanan Call Center 112 dan dapat mempersempit tindak kejahatan di Kabupaten Mojokerto,” kata Ikfina.

Baca: Pemkab Mojokerto Menuju SPBE, Luncurkan Tiga Aplikasi Layanan Publik dan Birokrasi

Ikfina menjelaskan, layanan darurat Call Center 112 ini membutuhkan komitmen bersama dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait untuk merespons setiap laporan yang masuk. Dengan begitu, pemkab terkait dapat segera menangani pengaduan dari masyarakat melalui instansi terkait.

“Saya berharap dengan adanya layanan Call Center 112 tidak ada lagi kejadian kecelakaan sulit mencari ambulan atau tidak ada dokter jaga dan lain-lain, karena adanya Call Center 112 ini, sistem menjadi lebih tertata dan terjadwal dengan rapi,” tegasnya.

Sejumlah OPD dan instansi yang memiliki tugas dan fungsi kedaduratan memang dilibatkan dalam pematangan Call Center 112 ini. Antara lain, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol-PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Perhubungan (DPRKP2), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2), Rumah Sakit Daerah, PLN dan Palang Merah Indonesia (PMI).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko menyampaikan, dengan adanya layanan Call Center 112 ini diharapkan masyarakat akan diberi wadah dan kesempatan untuk melaporkan kejadian darurat, misalnya terkait rasa takut masyarakat. Sehingga layanan ini harus dibangun dan didukung penuh untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Dari waktu ke waktu, akan kita evaluasi dan monitoring terus secara bersama-sama. Jadi nanti terkait kurang lebihnya layanan Call Center 112 ini bisa segera kita tindaklanjuti,” tandasnya. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini