ILUSTRASI. Oknum Kepala Sekolah SMK Swasta di Surabaya, AF dilaporkan muridnya AR dan orang tuanya S ke Polrestabes Surabaya, atas dugaan kasus pelecehan seksual dan pencabulan yang terjadi akhir Desember 2019 di ruang kepala sekolah pada waktu masa liburan akhir tahun.

Bongkah.id – Satreskrim Polres Jombang ungkap modus bejat pria berinisial M (63) yang merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tega setubuhi anak kekasihnya.

Kasatreskrim polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, korban merupakan siswi kelas 2 SMP. Pelaku mengajak korban dengan cara merayu serta mengancam.

ads

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, M sudah dua kali melakukan aksi asusila kepada korban.

“Perbuatan pertama, korban dicabuli setelah diajak pelaku pergi dengan alasan membetulkan hp yang rusak, kemudian korban dibelikan bakso oleh pelaku,” ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Ibu korban yang tak lain adalah kekasih M saat itu sedang bekerja sebagai tukang pijat keliling, sehingga korban dititipkan kepada M.

Dalam perbuatan pertamanya itu, korban sempat berteriak saat pelaku melakukan pencabulan.

“Namun oleh pelaku korban diancam untuk tidak berteriak, hingga korban ketakutan,” jelasnya.

Sementara di perbuatan yang terakhir, pelaku kembali menjemput korban di rumahnya saat sang ibu alias kekasih M tidak berada di rumah. Kekasih M yang juga ibu korban, saat itu tengah membantu tetangganya yang hajatan.

“Kesempatan itu digunakan pelaku untuk kembali menjemput korban dan mengajaknya berkeliling dan membelikan nasi goreng,” jelasnya.

Namun bukannya kembali pulang, korban malah diajak M dengan bujukan untuk bermalam di sebuah hotel dan menyetubuhinya.

“Perbuatan kedua dilakukan dengan bujuk rayu, hingga korban akhirnya disetubuhi itu,” tutur Margono.

Kasus itu sendiri, akhirnya terbongkar setelah korban melapor kepada ibunya yang kemudian tak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Pelaku dijerat pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No.1 Tahun 2016 jo Pasal 76D UURI No.35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku kini sudah ditangkap, statusnya sudah jadi tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria pensiunan PNS berinisial M (63) warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur mencabuli dan menyetubuhi anak pacarnya.

Tidak tanggung-tanggung perbuatan bejat itu dilakukan di salah satu hotel di wilayah Mojoagung. Perbuatan bejatnya dilakukan saat ibu korban yang tidak lain pacarnya menitipkan anaknya kepada M.

“Ibu korban ini bekerja, lalu anaknya dititipkan ke pacarnya, kemudian di ajak jalan-jalan hingga berujung check in ke hotel lalu disetubuhi,” ujar salah seorang warga sekitar berinisial S.

Dikatakan S, pelaku merupakan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Ya, pelaku pensiunan PNS tukang kebun, kemudian korban masih duduk dibangku SMP,” kata dia. (ima/sp)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini