Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 pada Selasa (18/11/2025), menjadi penanda berakhirnya proses legislasi panjang yang melibatkan pemerintah, Komisi III DPR, dan berbagai elemen masyarakat sipil.

bongkah.id – Indonesia memasuki babak baru dalam pembaruan sistem peradilan pidana setelah Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang.

Ketukan palu Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 pada Selasa (18/11/2025), menjadi penanda berakhirnya proses legislasi panjang yang melibatkan pemerintah, Komisi III DPR, dan berbagai elemen masyarakat sipil.

ads

Rapat paripurna tersebut dihadiri 242 dari total 580 anggota DPR. Setelah Puan mengajukan pertanyaan mengenai persetujuan fraksi-fraksi, seluruh anggota dewan yang hadir serentak menyatakan setuju.

Dengan ketukan palu, revisi KUHAP yang selama bertahun-tahun diperbincangkan, kini resmi menjadi undang-undang yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan implementasi undang-undang ini dapat langsung diterapkan tanpa masa tunggu panjang.

“KUHAP baru ini, walaupun baru kita sahkan hari ini, sudah langsung bisa digunakan aparat penegak hukum pada 2 Januari 2026 karena pengaturannya kita buat demikian,” ujarnya.

Pengesahan KUHAP baru bukan tanpa kontroversi. Sebelumnya, sumlah pasal memicu perdebatan publik, terutama di media sosial.

Pasal 23, misalnya, dianggap berpotensi melemahkan penanganan laporan masyarakat karena tidak memuat mekanisme tindak lanjut, batas waktu pemeriksaan, maupun bentuk pengawasan.

Kekhawatiran paling besar muncul dari kelompok advokasi korban kekerasan seksual yang menilai laporan mereka berisiko diabaikan.

Sorotan lain muncul pada Pasal 149, 152, 153, dan 154, yang dinilai mempersempit ruang pengawasan hakim terhadap penyidikan. Banyak pihak menilai pengurangan kontrol yudisial dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penyidik.

Tak kalah penting, kritik juga diarahkan pada serangkaian pasal terkait upaya paksa, mulai dari penangkapan hingga penyitaan, yang dinilai belum memiliki batasan jelas. Ketidakjelasan ini, menurut kelompok masyarakat sipil, dapat menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Menanggapi berbagai keresahan itu, Habiburokhman menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar di publik merupakan hoaks.

Termasuk isu bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat kepolisian untuk membekukan rekening tanpa dasar hukum atau melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. “Informasi tersebut adalah hoaks, tidak benar sama sekali,” tegasnya.

Puan Maharani turut menegaskan kembali pentingnya membedakan kritik konstruktif dengan misinformasi. Ia berharap publik dapat memahami substansi undang-undang ini secara utuh.

“Hoaks-hoaks itu tidak betul. Semoga kesalahpahaman dapat kita luruskan bersama,” kata Puan.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru pada 2 Januari 2026, harapan besar tertumpu pada perbaikan wajah peradilan pidana Indonesia lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan.

Namun pekerjaan rumah terbesar tetap menanti yakni memastikan implementasi undang-undang ini berjalan konsisten, serta ruang dialog antara negara dan masyarakat tetap terbuka demi menjaga integritas hukum di tanah air. (anto)

19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini