Bongkah.id – Isu LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) menjadi perhatian Komisi I DPR RI. Dewan menghapus poin data orientasi seksual dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
LGBT sebetulnya masuk menjadi salah satu Masalah substansif yang digodok dalam RUU PDP. Namun Mayoritas fraksi menganggap poin nomor 35 dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP tidak terlalu mendesak untuk diatur.
Fraksi PDI-Perjuangan, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, dan PPP sepakat menghapus data orientasi seksual dari DIM RUU PDP yang diusulkan pemerintah.
“Jadi untuk DIM Nomor 35 dihapus,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari. Ia menilai terlalu jauh jika substansi orientasi seksual diatur dalam perundang-undangan.
“Saya melihat pandangan yang sama dengan Pak Karding, ini belum urgent apalagi di DIM nomor 27 sudah diatur jenis kelamin,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Abdul Kadir Karding menilai aturan terkait orientasi seksual dalam RUU PDP belum menjadi urgensi. Jika dicantumkan dalam perundang-undangan dikhawatirkan akan menjadi polemik di masyarakat, karena ditengarai mewadahi LGBT.
“Secara prinsip, UU mesti mengatur semua hal yang perlu kita antisipasi ke depannya, tetapi tradisi [menanyakan orientasi seksual] ini belum terlalu kuat, karena itu tidak kita masukkan dalam UU. Jika memang perlu diatur, maka dalam peraturan pemerintah saja. Menurut saya, ini juga belum urgent buat Indonesia,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi I DPR RI terkait RUU PDP, Rabu (18/11/2020).
Sekedar catatan, pada pasal 3 RUU PDP menyebutkan ada dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data bersifat spesifik. Data pribadi yang bersifat umum diantaranya nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama.
Adapun data yang bersifat spesifik berkaitan dengan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, orientasi seksual, data keuangan dan data lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (bid)