bongkah.id ‐‐ Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa subsidi upah Rp1,8 juta untuk para tenaga pendidikan honorer, resmi diluncurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Selasa (17/11/2020).
Tenaga pendidikan yang berhak mendapatkan BLT ini adalah dosen honorer pada perguruan tinggi negeri dan swasta, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta.
Dalam Webinar ‘Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud 2020’ yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI, Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan, lima kriteria yang wajib dipenuhi tenaga pendidikan honorer penerima insentif itu sangat sederhana. Untuk memudahkan para penerima mendapatkannya.
“Kriteria sederhana ditetapkan Kemendikbud setiap memberikan bantuan sosial atau bantuan pendamping, tujuannya memudahkan para penerima mendapatkan haknya dengan cepat,” katanya.
Kriteria wajib penerima bantuan ini, dikatakan, penerima tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Penerima sampai 1 Oktober, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan Kartu Prakerja, dan tidak memiliki kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.
Terkait prakerja, diakui, sengaja menjelaskan kriteria persyaratan tersebut. Sebab dia ingin bantuan kali ini menyebar dan dapat dinikmati banyak orang.
“Alasan penetapan kriteria tersebut agar pemberian bansos berlangsung adil dan tidak tumpang tindih. Tidak ada individu yang mendapat bantuan berlimpah. Sementara yang lain tidak mendapatkannya,” ujarnya.
Menurut dia, total sasaran penerima bantuan upah mencapai 2.034.732 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 162.277 di antaranya adalah dosen honorer pada perguruan tinggi negeri dan swasta. Sebanyak 237.623 lainnya adalah tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.
Sisanya sebanyak 1.634.832 bantuan diberikan kepada guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Total anggaran yang digelontorkan untuk program bantuan ini sebesar Rp3,66 triliun.
Mantan big bos Gojek ini menjelaskan, beberapa tahapan mekanisme pencairan. Misalnya, Kemendikbud pada saat ini telah membuatkan rekening baru, untuk setiap penerima bantuan.
Kemudian, para tenaga pendidikan honorer penerima bantuan dapat melakukan pemeriksaan melalui situs yang disediakan Kemendikbud. Untuk validasi data dan membantu guru menampilkan data dari sekolah.
Melalui situs itu, penerima bantuan akan mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, hingga lokasi cabang bank penyalur.
Penerima bantuan, dikatakan, perlu menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan persyaratan. Yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima bantuan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJTM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti. Selanjutnya SPJTM diberi meterai dan ditandatangani.
Langkah terakhir, penerima bantuan mendatangi bank penyalur dengan membawa berkas kelengkapan. Untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Naim mengatakan, proses pemberian bantuan mulai berlaku 17 November 2020. Namun, pencairan akan dilakukan sampai Juni 2021. Sebab penerima harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
“Jadi pencairan bisa dilakukan sekarang, November-Desember. Tenaga pendidik punya kesempatan sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan,” katanya. (rim)