Forum guru dan Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud yang mengatur penghapusan tunjangan guru non PNS.

Bongkah.id – Kalangan guru dalam Forum Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) menentang penghapusan tunjangan profesi sebagimana tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020. Pasalnya, aturan itu bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Forum guru pun mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan aturan itu. Selanjutnya, mereka meminta Kemendikbud mengembalikan tunjangan profesi yang menjadi hak para guru.

ads

“Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan,” perwakilan guru seperti dikutip situs resmi DPR RI, seperti dikutip Sabtu (18/7/2020).

Rapat dengar pendapat umum forum guru dan SPK dengan DPR dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu pada (15/7/2020) lalu.

SPK juga mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. Fikri mengatakan, Kemendikbud tetap harus membayarkan tunjangan kepada guru dan dosen non ASN.

“Komisi X memandang perlu untuk melakukan fungsi pengawasan atas kebijakan ini. Komisi X ingin mendengar langsung dari satuan pendidikan SMA terkait penyaluran tunjangan profesi guru,” imbuh Fikri.

Sesuai Peraturan Sekjen Kemendikbud 8/2020, pada pasal 6 tercantum penghapusan tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Sebagai informasi, yang dimaksud SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia baik berbentuk formal maupun non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peraturan tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi, Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan dan Guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.

Namun, pada Pasal 6 juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Hanya, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi dua kategori tenaga pengajar yakni Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama. (bid)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini