DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bongkah.id/Yoga/
DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bongkah.id/Yoga/

Bongkah.id – Dugaan adanya manipulasi surat pertanggungjawaban perjalanan dinas DPRD Kabupaten Sidoarjo, diungkap Center for Participatory Development (CePad) Indonesia.

Indikasi manipulasi SPJ perjalanan dinas DPRD Kabupaten Sidoarjo, dikatakan direktur CePad Indonesia, Kasmuin banyak dilakukan oleh oknum-oknum anggota legislatif.

ads

Selain dugaan pemalsuan SPJ perjalanan dinas, diungkapkannya oknum anggota DPRD Sidoarjo juga mengakali perjalanan dinas demi bisa meraup cuan lebih.

Misal perjalanan dinas ke Yogjakarta seharusnya tiga hari, banyak anggota dewan yang hanya dua hari atau bahkan muncul ketika di locus kunjungan hanya berfoto untuk bahan SPJ.

“Masak jadwal perjalanan dinas 3 hari cuman dilaksanakan 2 hari, atau bahkan cuman foto- foto saja. Idealnya kalau misal ke Jogja 3 hari pas berangkat hari Minggu, maka pulangnya ya hari Selasa. Masak hanya foto-foto terus pulang,” kata Kasmuin.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan adanya manipulasi perjalanan dinas anggota DPRD Sidoarjo, yang menggunakan anggaran uang negara.

“Dugaan seperti ini harus di telusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkas Kasmuin.

Terpisah, Kepala Sekretariat DPRD Sidoarjo, Hari Sucahyono menuturkan jika pihaknya hanya ditugaskan untuk membayar uang perjalanan dinas.

Karena sebelum melakukan perjalanan dinas mereka diwajibkan untuk menandatangani fakta integritas terkait honor atau anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk Perjadin.

“Tugas sekwan hanya membayar perjadin anggota, misal yang kunker berapa anggota, dan kemana terus ada fotonya, ya itu yang saya transfer sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

Yang jelas menurut Hari, untuk perjalanan dinas anggota DPRD Sidoarjo sudah sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perpres nomor 53 tahun 2023 terkait perubahan skema pembayaran.

“Lebih dari itu, jika ada indikasi manipulasi atau sebutan lainnya semua tanggung jawab perseorangan, karena mereka sudah tanda tangan pakta integritas di atas materai,” jelas Hari.

Saat ini diungkapkannya, DPRD cenderung memilih penginapan atau moda transportasi yang lebih murah saat dinas luar dibandingkan dengan biaya Perjadin sendiri. Hal itu, menurutnya juga tidak melanggar aturan yang dituangkan dalam Perpres 53 sendiri. (yg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini