bongkah.id – Pemerintah kembali menggeser beberapa hari libur nasional 2021. Pun kebijakan mengharamkan aparatur sipil negara (ASN) ambil cuti di hari kejepit. Kebijakan itu belajar dari peningkatnya kasus infeksi Covid-19 di Indonesia pasca hari libur. Paparan infeksi tidak hanya menimpa masyarakat, tapi juga banyak ASN di pusat hingga daerah.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
“Kebijakan ini sesuai arahan Presiden untuk mengantisipasi wabah COVID-19 sehingga ada peninjauan ulang libur dan cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (18/6/2021).
Menurut dia, hari libur nasional 2021 yang digeser ada tiga. Yakni Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa (10/7) digeser menjadi Rabu (11/7); Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula pada Selasa (19/10) digeser menjadi Rabu (22/10); dan meniadakan cuti bersama perayaan Natal. Namun, pada tanggal 25 Desember 2021 tetap libur satu hari. Dengan demikian, peringatan Natal 25 Desember tahun ini tidak disertai dengan cuti bersama.
“Pergeseran hari libur nasional ini dilakukan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum selesai di Tanah Air. Kebijakan ini harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama,” katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil menegaskan, bahwa pemerintah tidak menghapus libur nasional hari keagamaan, Hanya sekadar menggeser.
“Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama. Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama pada tanggal 24 Desember. Kebijakan ini, saya kira sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari Covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit. Larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo, yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19. Jangan sampai turut berperan menambah kasus positif.
“Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” katanya.
“ASN itu sesuai ketentuan, mempunyai hak cuti perorangan. Tetapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid ini, hak cuti ASN untuk sementara ditiadakan,” tambahnya. (bid-03)