Bongkah.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM) menghentikan sementara perizinan usaha koperasi simpan pinjam selama tiga bulan ke depan. Penyebabnya, banyak praktik usaha koperasi simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip serta ketentuan.
Keputusan moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. Kebijakan ini diambil demi menjaga eksistensi usaha simpan pinjam koperasi di Indonesia agar tetap berjalan sehat.
“Penghentian sementara pemberian izin usaha simpan pinjam kepada koperasi berlaku selama 3 (tiga) bulan sejak 29 Mei 2020,”kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dalam keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2020).
Moratorium diterbitkan karena perlu dilakukan peninjauan terkait perizinan usaha simpan pinjam koperasi. Namun untuk permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap akan diproses sesuai ketentuan.
“Selain itu, masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku, dan kemudian menyebabkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” tutur Rully.
Deputi Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi mengatakan moratorium juga dimaksudkan untuk pembenahan dalam sistem pengawasan yg terintegrasi dg pihak terkait. Dengan pengawasan yg lebih baik diharapkan bisa untuk menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada Pasal 81 disebutkan bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha atas pemenuhan komitmen, pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan atau pendaftaran; usaha atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Fakta di lapangan, banyak koperasi simpan pinjam di Indonesia mengalami berbagai kesulitan dari mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha akibat pandemi Covid-19,” terang Zabadi.
Di samping itu, pandemi Covid-19 juga mengakibatkan penurunan pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota, penurunan modal, dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota.
“Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah menekankan perlunya upaya nyata dalam mengembalikan citra koperasi khususnya koperasi simpan pinjam menjadi lebih baik termasuk menjaga keberlangsungan usaha simpan pinjam koperasi di tanah air. Di antaranya dengan melakukan moratorium pemberian izin usaha simpan pinjam.
“Ini langkah evaluasi agar ke depan bisa semakin baik,” ucap Zabadi. (bid)