Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang./bongkah.id/Karimatul Maslahah/

Bongkah.id – Rapat paripurna pendapat akhir fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) perlindungan perempuan dan anak (PPA) korban kekerasan tak dihadiri belasan anggota DPRD Jombang.

Sekretaris Dewan, DPRD Jombang, Bambang Sriyadi mengatakan, dari 50 anggota dan pimpinan DPRD hanya 37 anggota yang hadir.

ads

Sementara terdapat 13 anggota yang tak menghadiri rapat paripurna pendapat akhir fraksi tentang raperda PPA korban kekerasan itu.

“Ada 50 anggota dewan, namun 13 anggota DPRD yang tak menghadiri rapat paripurna. Ini laporan berdasarkan hasil absen kehadiran,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).

Lebih rinci, anggota DPRD Jombang yang tak menghadiri rapat paripurna berasal dari sejumlah fraksi.

Seperti fraksi PKB 3 orang, Fraksi PDIP 2 orang dan Fraksi Gerindra 3 orang dan untuk Fraksi Partai Persatuan Pembangunan 2 orang. Sementara 3 anggota dewan lainnya merupakan dari fraksi partai lain yang ada di DPRD Jombang.

Meski terdapat belasan anggota DPRD Jombang yang absen, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, tetap membuka rapat paripurna tersebut sebab dianggap telah memenuhi syarat.

“Sesuai dengan peraturan tata tertib nomor 1 tahun 2024 pasal 1c maka rapat paripurna dibuka,” lontarnya.

Hasilnya, Dalam rapat paripurna ini semua fraksi menyetujui jawaban Bupati Jombang, Warsubi yang dituangkan dalam pandangan akhir tentang Raperda PPA korban kekerasan. (ima)

9

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini