Bongkah.id – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga Jombang, Jawa Timur, Muhammad Hudan alias Fajar Herlambang, ternyata pemain lama dalam tindak kriminal curanmor. Pria berusia 39 itu tahun itu terdeteksi pernah beraksi di 8 lokasi.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka saat diinterogasi penyidik. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kebanyakan aksi curanmor itu dia lakukan di masjid saat pemilik motor sedang menunaikan shalat.
Salah satu TKP berada di Masjid Kecamatan Lawang Kabupaten Malang yang mendapatkan tas berisi 3 unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu. Tersangka juga pernah beraksi di makam Trawas, Mojokerto. Di lokasi ini, tersangka mendapatkan tas berisi 1 unit handphone jenis Oppo beserta dompetnya.
TKP lain yakni di kawasan Sidoarjo. Dari TKP itu, tersangka Hudan alias Fajar menggondol 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam nopol N-1111-FA.
Kemudian, TKP Kota Batu mendapatkan tas berisi 1 buah STNK dan dompet. Selanjutnya, TKP Masjid Ceng-Ho pandaan Kab. Pasuruan mendapatkan Tas yang berisi uang dan dompet. TKP Masjid Purwosari Kabupaten Pasuruan mendapatkan sebuah tas berisikan ijazah dan uang.
Lalu, TKP Batu Songgoriti mendapatkan tas berisi ijazah dan uang. Dan TKP Sengkaling Malang mendapatkan sebuah tas berisikan buku tabungan BNI dan BRI serta 1 unit handphone merek Oppo.
“Tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan.
Teguh mengatakan, penyidik terus mendalami kasus yang melibatkan tersangka. Sebab, menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang belum terungkap.
Diberitakan sebelumnya, setelah satu bulon menjadi buronan, Muhammad Hudan alias Fajar Herlambang (39) ditangkap Unit Resmob Polres Jombang di Jalan Raya Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur pada Sabtu (17/4/2021) sekitar pukul 09.15 WIB.
Baca: Sebulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor Milik Warga Jombang Diringkus
Penangakapan itu terkait kasus penggelapan motor Kawasaki Ninja 250 ABS warna hijau -3351-ZF itu milik Lilik Istiqomah (42) warga Dusun Wuluh, Desa Balonggemek, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Kamis, 18 Maret 2021 lalu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Antara lain 2 unit sepeda motor masing-masing Kawasaki Ninja dan Yamaha NMax warna hitam serta beberapa kartu ATM yang diduga milik sejumlah korban.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan,” tandas AKP Teguh Setiawan. (bid)