Bongkah.id – Upah Minimum Provinsi se-Indonesia tahun 2022 diproyeksikan naik rata-rata 1,09%. Berdasar angka tersebut, kenaikan UMP DKI Jakarta masih tercatat yang tertinggi sebesar Rp 48.136,43/bulan, sedangkan Jawa Timur diusulkan naik Rp 22.700.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan kenaikan UMP rata-rata 1,09% berdasarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Kemenaker pun telah mengumumkan soal simulasi UMP 2022 se-Indonesia dengan angka kenaikan tersebut.
“Setelah melakukan simulasi, tentu akan ditetapkan gubernur, berdasarkan data BPS nilai kenaikan upah minimum 1,09%. Ini rata-rata nasional, kita tunggu saja para gubernur,” kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (16/11/2021).
Selanjutnya, Para gubernur dapat menetapkan UMP 2022 paling lambat 21 November 2021. Karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka penetapan paling lambat sehari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.
“Seluruh kepala daerah dapat menetapkan UMP/UMK. Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2021. Karena tanggal 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapannya dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu tanggal 20 November,” imbuhnya.
Ia mengingatkan kepada gubernur untuk mengikuti aturan upah minimum dari pemerintah pusat. Jika tidak, ada sanksi yang bakal mengintai.
“Ada sanksi diberikan ke kepala daerah yang tidak memenuhi kewajiban, akan dapat sanksi administrasi mengacu ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014. Dan ada di surat edaran (SE) Mendagri dijelaskan sanksi teguran tertulis, kemudian sampai terberat pemberhentian sementara dan permanen,” jelasnya.
Sebab, penetapan upah minimum yang tak sesuai perundangan berpotensi menurunkan daya saing, khususnya kepastian hukum. “Selain itu, bisa memicu pemutusan hubungan kerja, apalagi situasi saat ini masih pandemi,” tandasnya.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan paling lambat 30 November 2021, setelah penetapan UMP. Upah Minimum berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan mengacu pada UU Cipta Kerja, hanya berdasarkan wilayah, yaitu UMP dan UMK.
“Tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor (UMS). Namun, UMS yang berlaku sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku,” cetus Ida.
Dari proyeksi kenaikan UMP 2022 rata-rata 1,09% tersebut, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi. Tahun 2021, UMP di provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Rasyid Baswedan itu adalah Rp 4.416.186,548/bulan.
Apabila UMP Jakarta naik 1,09%, maka secara nominal terjadi kenaikan Rp 48.136,43/bulan, tertinggi se-Indonesia. Sementara di Yogyakarta, kenaikan 1,09% akan membuat UMP bertambah Rp 19.238,5/bulan, terendah di Indonesia.
Usulan Pemprov, UMP Jatim 2022 Rp 1.891.477
Sementara Pemprov Jawa Timur telah mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp 22.700 dari tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777. Dengan demikian, UMP Jatim tahun 2022 menjadi Rp 1.891.477.
Usulan ini kontan menuai penolakan Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Pekerja, Ahmad Fauzi. Dia mengatakan, buruh tidak menyepakati angka tersebut. Keinginan buruh, UMP Jatim tahun 2022 minimal naik Rp 275 ribu hingga Rp 300 ribu.
“Kami tetap mempedomani kenaikan UMP tahun 2022 ini harus berdasar kepada peraturan lama. Minimal naik Rp 275 ribu,” kata Fauzi, Rabu (17/11/2021).
Fauzi menyebut, patokan dari unsur pekerja yaitu peraturan lama Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78. Unsur pekerja tidak ingin kenaikan UMP hanya Rp 22.700.
“Di mana, pertumbuhan ekonomi dan inflasi patokannya, kami tetap mempertahankan itu. Apalagi, UU Cipta Kerja masih di judicial review di Mahkamah Konstitusi. Maka tidak ada kata lain bagi unsur pekerja,” katanya.
“Kenaikan UMP, UMK di Jatim harus berdasar itu. Maka tidak boleh naik Rp 22 ribu, kalkulasi kami minimal Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu,” lanjutnya.
Menurut Fauzi, daya beli masyarakat bisa naik apabila angka UMP serta UMK di Jatim naik cukup tinggi. Apalagi pandemi ini saya anggap sudah selesai.
“Itu yang kita minta ke pemerintah,” tandas Fauzi. (bid)