
Bongkah.id – Ketiadaan pekerjaan membuat MJ (41), warga Desa Grogol, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur nekat menempuh jalan kriminal. Pria pengangguran ini ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah membobol dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Megaluh dan Kecamatan Gudo.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa MJ adalah residivis pencurian dengan catatan panjang. Sebelumnya, ia pernah terlibat dalam 23 kasus pencurian dan sudah menjalani hukuman enam tahun penjara atas dakwaan Pasal 363 KUHP.
“Kami menangkap pembobol SDN di Megaluh dan SDN di Gudo. Pelaku residivis tahun 2021 dengan kejahatan pencurian 23 TKP,” ungkap Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (17/9/2025).
Dua aksi terbarunya dilakukan pada 18 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025. Dengan bermodalkan linggis, MJ masuk ke ruang sekolah dan membawa kabur proyektor, laptop, serta mesin absensi finger print.
“Barang-barang itu dipilih karena dianggap lebih cepat dijual,” kata Margono.
Polisi memperkirakan kerugian dari dua sekolah mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Beruntung, seluruh barang curian belum sempat dijual dan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Motifnya karena ekonomi, sebab pelaku tidak memiliki pekerjaan,” jelas Margono.
Kini, MJ kembali harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara. (Ima/sip)