Kebebasan tujuh napi RU itu diharapkan Kalapas Kabupaten Jombang dapat memberikan contoh yang baik dan tidak akan kembali lagi ke lapas dan berhadapan dengan hukum pidana.
“Kami harapkan mereka tidak kembali lagi ke lapas atau melakukan tindak hukum pidana,” pungkas Margono. (ima)
ads
1