Bupati Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Sumrambah serta Kajari Tengku Firdaus menyerahkan berkas Remisi Umum kepada napi di Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (17/8/2023).

Kebebasan tujuh napi RU itu diharapkan Kalapas Kabupaten Jombang dapat memberikan contoh yang baik dan tidak akan kembali lagi ke lapas dan berhadapan dengan hukum pidana.

“Kami harapkan mereka tidak kembali lagi ke lapas atau melakukan tindak hukum pidana,” pungkas Margono. (ima)

ads
1

1
2

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini