
Bongkah.id – Sebanyak 13.837 narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi umum (RU) pada peringatan HUT RI ke 76, Selasa (17/8/2021). Dari jumlah tersebut, sebanyak 432 napi di antaranya langsung bebas setelah menerima RU II.
Para napi yang mendapatkan RU I maupun II terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dewasa dan anak-anak. SK remisi umum diserahkan secara simbolis oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono kepada lima perwakilan WBP Lapas I Surabaya.
“Kami mendapatkan balasan berupa sembilan SK kolektif dengan total sebanyak 13.837 WBP dan Anak yang berhak mendapatkan remisi,” kata Krismono di Surabaya, Selasa (17/8/2021).
Krismono menjelaskan, saat ini ada 28.045 WBP dan Anak yang tersebar di 39 lapas/rutan/ LPKA se-Jatim. Dari jumlah itu, pihaknya mengirimkan usulan sebanyak 13.618 WBP dan Anak untuk mendapatkan remisi umum kepada Ditjen Pemasyarakatan pada 30 Juli 2021 lalu.
Menurut Krismono, Ditjen Pemasyarakatan membuka kembali keran pengusulan setelah tahap awal yang telah ditetapkan per 30 Juli 2021. Dibuka kembali hingga 5 Agustus 2021. terutama bagi usulan yang mendesak.
“Ada tambahan untuk RU II, sehingga otomatis jumlah usulan dan yang mendapatkan SK remisi bertambah,” terangnya.
Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK. Yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik.
“Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA,” urai Krismono.
Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021.
“Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.
Totalnya mencapai 5.846 orang. “Dengan rincian asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi,” ungkap Krismono.
Remisi Diberikan ke 134.430 Napi Se-Indonesia
Secara nasional, Remisi Umum pada peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-76 diberikan kepada 134.430 WBP. Dari jumlah itu, 2.491 narapidana menerima RU II sehingga bisa langsung menghirup udara bebas.
Sedangkan remisi umum I diberikan kepada 134.430 orang napi dengan besaran pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Remisi diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Antara lain memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA
“Pemberian Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga. (bid)