Polisi memeriksa lokasi penyekapan gadis 19 tahun IRN (19) di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto inset: pelaku YD (49) merupakan residivis kasus pencabulan.

Bongkah.id – Seorang residivis kasus pencabulan melakukan penyekapan terhadap remaja perempuan di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku YD (49) menyekap korban IRN agar bisa mencabuli gadis berusia 19 tahun tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, lanjutnya, ia mengenal orang tua korban. Pada suatu kesempatan, orang tua korban menceritakan bahwa ijazah anaknya masih tertahan di sekolah karena faktor ekonomi.

ads

“Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya,” kata Donny Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara’langi di Kabupaten Malang, Jumat (17/6/2022).

Pelaku pun menawarkan diri untuk mendampingi korban mengambil ijazahnya yang tertahan di sekolah. Korban membutuhkan ijazah itu untuk melamar pekerjaan.

Namun kebaikan pelaku rupanya menyimpan niat jahat. Alih-alih mengantar korban mengambil ijazah, YD justru membawa gadis tersebut ke rumah kontrakannya di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Sumberpucung, Kabupaten Malang, Kamis (9/6/2022) pagi.

“Korban diajak ke rumah pelaku, kemudian pelaku berupaya untuk mencabuli korban. Namun karena korban melawan, akhirnya tangan korban diikat,” ujarnya.

Perlawanan korban sontak membuat pelaku naik pitam. Tersangka langsung mengikat kedua tangan dan menutup mulut korban agar tidak berteriak meminta pertolongan.

“Pelaku kemudian berusaha mencabuli korban. Tetapi ternyata korban sedang menstruasi,” ucap Donny.

Merasa kesal karena hasratnya gagal, pelaku terus menyekap korban di dalam lemari selama kurang lebih 11 jam mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Beruntung, korban akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.

“Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya (terjerat kasus),” ungkap Donny.

Menurut Donny, pelaku sebelumnya menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam kasus yang sama yakni pencabulan di wilayah Sidoarjo, Jatim pada 2005 silam. Setelah itu, tersangka juga pernah dihukum 1,5 tahun terkait kasus penganiayaan.

Sementara Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, rekonstruksi kasus masih ditunda untuk beberapa waktu. Sebab, pihaknya menunggu proses pemulihan korban serta adanya tim psikologis yang mendampingi.

“Kami masih menunggu proses pemulihan korban sebelum melanjutkan proses penyidikan. Kami masih menunggu hasil pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak),” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP dan Pasal 333 KUHP. Ancaman hukumannya penjara paling lama 9 tahun. (bid)

1

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini