Bongkah.id – Dinas pendidikan Jawa Timur belum akan membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah di awal tahun ajaran baru 2020/2021. Musababnya, tidak ada satu daerah pun di provinsi tersebut yang masuk kategori zona hijau atau aman dari pandemi Covid-19.
Dengan demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim tetap memberlakukan sistem belajar mengajar secara daring dari rumah. Keputusan tersebut juga sudah mendapat rekomendasi dari Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur Dr Joni Wahyuhadi.
“Sebenarnya ada satu wilayah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka (di sekolah) yaitu di Pulau Sakala, Sumenep, karena belum ditemukan kasus dan tidak terjangkau internet,” kata Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (17/6/2020).
Namun Dispendik Jatim tetap mengikuti kalender pendidikan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 yang dijadwalkan pada 13 Juli 2020 sesuai arahan Gubernur Jatim. Ke depannya, Dinas Pendidikan Jatim akan terus mengacu pada data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam mengambil keputusan terkait pembukaan kegiatan belajar di sekolah.
“Jika sudah ada daerah yang berzona hijau, sekolah diperkenankan untuk membuka pembelajaran tatap muka, tentu dengan protokol yang sangat ketat, yakni pemberlakukan sistem shift,” tutur Wahid. Artinya, lanjut Wahid, 50 persen masuk sekolah dengan tatap muka dan 50 persen siswa belajar di rumah
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadien Makarim telah memutuskan untuk membuka kembali skema pembelajaran secara tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru 2020/2021. Kegiatan belajar di sekolah pada masa pandemi Covid-19 itu hanya diterapkan di daerah zona hijau dan dilakukan secara bertahap.
Dalam kebijakan tersebut, sekitar 94 persen siswa masih harus belajar dari rumah karena berada di daerah dengan zona merah, oranye, dan kuning. Sedangkan enam persen siswa bisa belajar tatap muka karena berada di zona hijau.
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan persyaratan ketat untuk daerah yang berada di zona hijau jika membuka pembelajaran tatap muka, yakni satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, persetujuan wali murid untuk anak-anaknya ketika melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud dalam webinar, Selasa lalu (15/6/2020). (bid)