Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM

Bongkah.id – Kini membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) tak perlu lagi antre panjang di Satpas. Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas Polri telah menyediakan layanan pembuatan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan SIM dari rumah.

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat SIM secara online:

ads

1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas Aplikasi ini tersedia di Google Play Store dan App Store. Setelah diunduh, pengguna wajib membuat akun dengan mengisi data pribadi dan mengunggah dokumen identitas.

2. Pilih Layanan Pembuatan SIM Baru Setelah login, pilih menu “Pembuatan SIM Baru”. Sistem akan meminta data diri, jenis SIM yang ingin dibuat (SIM A, C, dll), dan dokumen pendukung seperti e-KTP dan surat keterangan sehat.

3. Ikuti Tes Teori Online Calon pemohon SIM wajib mengikuti tes teori secara daring. Tes ini mencakup soal-soal mengenai peraturan lalu lintas, rambu-rambu, dan etika berkendara.

4. Jadwalkan Ujian Praktik Setelah lulus tes teori, pemohon bisa memilih jadwal ujian praktik di Satpas terdekat. Lokasi dan waktu bisa disesuaikan melalui aplikasi.

5. Pembayaran Biaya SIM Pembayaran dilakukan secara elektronik melalui bank yang bekerja sama dengan Korlantas. Bukti pembayaran akan muncul di aplikasi.

6. Ambil SIM di Satpas Setelah lulus ujian praktik, pemohon bisa langsung mengambil SIM di Satpas sesuai jadwal, atau memilih layanan pengiriman ke rumah.

Dengan sistem ini, proses pengurusan SIM menjadi lebih transparan dan efisien. Pihak Korlantas berharap digitalisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas dalam berkendara. (ima/sip)

4

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini