Bongkah.id – Modus penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) belakangan ini marak terjadi. Oknum penipu melancarkan aksi jahatnya melalui pesan WhatsApp, telepon maupun SMS.
Hal itu juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Oknum penipu mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sidoarjo untuk menawarkan pelayanan aktivitasi IKD.
Korban yang dihubungi diminta menyerahkan data pribadinya untuk dibantu melakukan aktivitasi IKD. Namun data pribadi korban digunakan oknum penipu untuk tindak kejahatan.
“Atas maraknya kejahatan tersebut Pemkab Sidoarjo mengeluarkan surat himbauan waspada penipuan di Kabupaten Sidoarjo,” kata Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati, Senin (17/2/2025).
Dalam surat tersebut Pemkab Sidoarjo mengingatkan masyarakat Sidoarjo untuk berhati-hati. Masyarakat diminta waspada jika dihubungi seseorang yang menawarkan bantuan melakukan aktivitasi IKD.
“Jangan percaya meski oknum penipu tersebut mengatasnamakan Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo,” pesan Sekda.
Surat tersebut ditujukan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sidoarjo, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Sidoarjo, Direktur Badan Layanan Umum Daerah se-Kabupaten Sidoarjo serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah se-Kabupaten Sidoarjo dan Kepala desa atau Lurah se- Kabupaten Sidoarjo.
Surat yang dikeluarkan tanggal 13 Februari 2025 kemarin diharapkan tersampaikan juga kepada masyarakat luas.
Dalam surat yang ditandatangani Sekda Sidoarjo Fenny Apridawati itu menginformasikan untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan tersebut.
Disampaikan beberapa informasi agar tidak menjadi korban penipuan aktivasi IKD. Yang pertama Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo tidak pernah menghubungi terlebih dahulu untuk menawarkan pelayanan atau meminta data pribadi melalui pesan WhatsApp, telepon, atau SMS.
Setiap layanan yang diberikan hanya dapat diakses oleh masyarakat secara langsung di kantor Disdukcapil Sidoarjo atau melalui saluran resmi yang sudah ditentukan.
Kedua aktivasi IKD hanya dilakukan oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo. Proses aktivasi IKD sendiri dilakukan secara offline, bukan melalui media online, telepon, video call, dan share screen. Ditegaskan bahwa tidak ada layanan aktivasi IKD yang dilakukan melalui WhatsApp atau SMS.
Diinformasikan juga bahwa pengaktivasian IKD hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil Sidoarjo Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Mall Pelayanan Publik/MPP Lingkar Timur, Mini Mall Pelayanan Publik Kecamatan Sukodono serta kantor kecamatan setempat.
Semua pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo bersifat gratis. Jika ada pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai petugas Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo agar segera melaporkan kepada Disdukcapil Kabupaten Sidoarjo atau pihak Desa/Kelurahan, pihak Kecamatan maupun Kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti. (yg/sip)